Dugaan Penyiksaan Brutal di Tuban: Petani Laporkan Oknum Resmob ke Propam Polda Jatim

TUBAN, Suryanasional.com — Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat kembali mencuat. Seorang petani asal Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, bernama Muhari, resmi melaporkan sejumlah anggota yang diduga bagian Unit Resmob Jatanras Polres Tuban ke Propam Polda Jawa Timur.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penangkapan ilegal, kekerasan fisik, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap putranya, yang dituding terlibat kasus pencurian buah semangka.

Luka dan trauma yang dialami anak saya sudah tak bisa saya biarkan begitu saja,” ujar Muhari saat ditemui media, Rabu (26/11/2025).

Penangkapan Tengah Malam Tanpa Surat Perintah
Dalam surat laporan tertanggal 4 November 2025, Muhari menjelaskan kejadian bermula pada 5 September 2025 malam. Sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, delapan pria datang menggunakan dua mobil, mengaku sebagai aparat dari Unit Resmob.

Namun, menurut Muhari, tidak ada surat perintah penangkapan yang ditunjukkan kepada keluarga. Putranya langsung diborgol dan dibawa pergi.

Korban Mengaku Disiksa Saat Dalam Perjalanan dan di Kantor Polisi
Korban mengaku jika matanya ditutup lakban, dipukuli dan dibentak tanpa henti.
Bahkan saat tiba di Polsek, dugaan penyiksaan semakin parah dengan dipukul rotan.

Bukan hanya itu, dia juga disundut rokok dan wajahnya ditutup kain hingga sulit bernapas dan disiram air. Lalu kaki ditumbuk batu hingga memar dan lecet. Kekerasan itu diduga berlangsung hingga dini hari.

Disembunyikan Tiga Minggu di Basecamp Resmob
Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban dipindahkan ke Unit Jatanras dalam kondisi penuh luka. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun setelah itu tidak dipulangkan ke keluarga.
Korban mengaku dipaksa menetap selama tiga minggu di Basecamp Resmob Jatanras Tuban.

“Luka-lukamu sembuhkan dulu di sini. Nanti pulang bisa kerja sama kami,” ucap korban menirukan salah satu oknum dalam laporan.
Korban dilepas pada 2 Oktober 2025 dengan tubuh penuh lebam dan bekas luka sundutan.

Pengakuan Mengejutkan, Nama Dicatut Karena Dendam
Tidak menerima perlakuan itu, Muhari bersama Ketua RT mendatangi seorang pria berinisial San yang disebut pelapor tindak pidana. Menurut Muhari, San justru mengakui bahwa anaknya tidak terlibat dan hanya dijadikan kambing hitam karena persoalan dendam lama.

Memohon Keadilan: “Kami Butuh Dilindungi, Bukan Ditakuti”
Muhari meminta Propam dan Kapolda Jawa Timur mengambil tindakan tegas.

“Kami masyarakat kecil tidak paham hukum.
Tapi bukan berarti kami bisa diperlakukan semena-mena.” katanya.

Kasus ini menjadi alarm keras terhadap potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pelanggaran HAM oleh aparat di wilayah Tuban.

Permintaan Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih melakukan upaya konfirmasi serta klarifikasi resmi ke Polres Tuban dan Polda Jawa Timur.

Pemberitaan akan diperbarui sesuai perkembangan dan hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim.(red).