TUBAN,Suryanasional.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Tuban menindak puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan melalui patroli hunting system untuk mengantisipasi balap liar dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tuban Kompol Elang Prasetyo pada Sabtu (5/9/2026). Patroli berlangsung pukul 20.00 hingga 22.30 WIB di sejumlah ruas jalan dalam kota Tuban.
Petugas melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Sasaran utama ialah sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta digunakan untuk aktivitas balap liar.
Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, penindakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan pelanggaran dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.
Dari hasil kegiatan, petugas menindak sejumlah kendaraan dengan barang bukti 42 unit sepeda motor dan satu lembar STNK.
Iksan menjelaskan, kendaraan yang menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026. Pengambilan dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Namun, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi edukasi dan memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kendaraan juga diminta tetap menggunakan perlengkapan sesuai standar keselamatan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Penindakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban.(Sur/red)






