Bojonegoro, Suryanasional.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian nota penjelasan dan pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dan Raperda tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Paripurna yang berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan melalui video conference (vidcon), Senin (6/7/2020).
Menurut ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin yang memimpin rapat paripurna mengawali rapat dengan ungkapan keprihatinan atas bencana wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda masyarakat. Ketua DPRD Bojonegoro juga mengucapkan selamat atas prestasi Bojonegoro meraih yang meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam paripurna tersebut penyampaian nota pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Anna Mu’awanah mengatakan bahwa substansi Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun anggaran 2019 ini, pada dasarnya merupakan gambaran dari realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019.
“Realisasi pendapatan dalam perhitungan APBD Tahun 2019, dari target yang ditetapkan sebesar 5 triliun 126 milyar Rupiah lebih , dapat direalisasikan sebesar 4 triliun 769 milyar Rupiah lebih atau mencapai 93,04 %,” kata Anna Mu’awanah.
Sementara itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2019 terealisasi sebesar 105,81 % dari target sebesar 530 milyar 438 Juta Rupiah lebih, terealisasi sebesar 561 milyar 251 Juta Rupiah lebih. Apabila dihadapkan pada ratio capaian PAD Tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 136 milyar lebih atau 32,01%.
“Untuk Pelaksanaan APBD Tahun 2019, khususnya anggaran belanja, secara akumulatif terealisasi sebesar 64,18 % yaitu dari total plafon anggaran 7 Trilyun 144 milyar Rupiah lebih terealisasi 4 Trilyun 585 Milyar Rupiah,” jelas Bupati Bojonegoro.
Sebelumnya Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah juga membacakan penjelasan Raperda nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa. Bupati Anna menjelaskan substansi rincian perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015.
“Pada prinsipnya substansi rincian perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana dimaksud diantaranya meliputi Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya, kata Anna Mu’awanah adalah Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
“Lalu mengenai pengaturan tambahan yang sebelumnya memang belum ada didasarkan pada beberapa permasalahan yang terjadi di tataran teknis,” kata Anna Mu’awanah.
Sally Arya Sasmi membacakan nota penjelasan Raperda tentang tiga Raperda usulan DPRD Bojonegoro. Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda hak-hak penyandang disabilitas, Raperda ketenagakerjaan dan Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Saat pembacaan nota penjelasan Raperda hak-hak penyandang disabilitas Sally mengatakan bahwa sudah semestinya pemerintah untuk lebih memperhatikan para penyandang disabilitas dengan membuat kebijakan yang spesifik tentang hak-hak penyandang disabilitas.
“Dalam melaksanakan tanggung jawab negara dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas, pemerintah, khususnya pemerintah daerah sudah semestinya untuk mengambil kebijakan dengan mengupayakan penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Sally Atyasasmi.
Sally juga mendiskripsikan Raperda mengenai Raperda ketenagakerjaan dan Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).(Lex/red).






