Bojonegoro, Suryanasional.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai dua Raperda usulan eksekutif dan tiga Raperda usulan DPRD, Selasa (7/7/2020).
Dua raperda usulan eksekutif, yakni raperda perubahan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Kepala Desa dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019. Sedang tiga Raperda inisiatif DPRD, yakni raperda penyelenggaraan Hak-hak penyandang disabilitas, raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dan
raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Rapat paripurna digelar dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Dalam rapat itu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah membacakan pertanggungjawaban melalui video conference (vidcon).
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah membacakan nota penjelasan tiga Raperda inisiatif DPRD Bojonegoro.
“Terhadap penyandang disabilitas, pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dengan mengupayakan penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas terutama pada penyediaan sarana dan prasarana. Hak itu guna aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang dalam rancangan raperda diberikan jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya,” kata Anna Mu’awanah.
Bupati Bojonegoro menjelaskan bahwa pemerintah daerah Bojonegoro mengapresiasi terhadap pembentukan Raperda bagi penyandang disabilitas ini.
“Apabila raperda ini ditetapkan kami mohon dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam penganggarannya dan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” kata Bupati Anna.
Mengenai raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan pemerintah Bojonegoro sepakat atas pembentukan raperda ini, terutama pertimbangan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
“Namun dalam implementasinya pemerintah daerah dibatasi oleh kewenangan yang diberikan berdasar Undang-udang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Sehingga dalam pembahasannya nanti untuk mensepakati pengaturan dalam koridor yang diperbolehkan dan tidak melampaui kewenangan daerah.”kata Anna Mu’awanah.
Sementara itu terkait Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bupati Anna mengatakan bahwa petunjuk dan tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan maupun lembubaran BUMDes telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
“Pertanyaannya apakah urgen untuk diatur kembali dalam Peraturan Daerah? Apa output yang diharapkan dari pembentukan Raperda ini?,” kata Anna Mu’awanah.
Namun begitu, lanjut Anna Mu’awanah, kami tetap mengapresiasi pembentukan raperda ini, dan kembali kami sampaikan penekanan substansi yang diatur jangan hanya semata-mata copy paste Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan hendaknya mengakomodir kondisi lokal di Kabupaten Bojonegoro.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam pandangan umumnya yang dibacakan M. Suparno SE., menjelaskan bahwa FPKB mendukung sepenuhnya adanya perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2015.
“Kami sangat mendukung adanya perubahan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa. Hal ini dalam upaya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan akan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” kata Suparno.
Sri Sudarumiati dari fraksi Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia memberikan pandangannya menjelaskan jika fraksinya mengapresiasi capaian kinerja realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami mengapresiasi capaian realisasi pendapatan daerah yang cukup signifikan dari target yang telah ditetapkan. Realisasi pendapatan dalam perhitungan APBD tahun 2019, dari target yang ditetapkan sebesar 5,1 triliun lebih dapat direalisasikan sebesar 4,7 triliun lebih atau mencapai 93,04 %, kata Sri Sudarumiati.
Sementara untuk pendapatan asli daerah tahun 2019 terealisasi sebesar 105,81 % dari target sebesar 5,4 miliar terealisasi sebesar 5,2 miliar. Apabila dihadapkan pada rasio capaian PAD Tahun 2018 tentunya mengalami kenaikan sebesar 136 miliar lebih atau 32,01%.
“Namun kami juga memandang perlu bagi pemerintah untuk menggali potensi-potensi yang ada di Kabupaten Bojonegoro agar dari sisi pendapatan bisa lebih dimaksimalkan lagi,” jelas Sri Sri Sudarumiati.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Doni Bayu Setiawan memberikan apresiasi dan selamat atas capaian hasil kinerja pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas pelaksanaan APBD 2019.
“Terhadap capaian hasil kinerja Pemkab Bojonegoro atas pelaksanaan APBD tahun 2019, Fraksi PDI Perjuangan memandang telah banyak capaian hasil kinerja yang mendapatkan pengakuan dari pemerintahan,” kata Doni.
Hal ini, lanjut Doni, dapat terlihat dari tingkat capaian kinerja realisasi pendapatan daerah yang mengalami kenaikan cukup signifikan dari target yang telah ditetapkan.(Lex/red).






