Bojonegoro, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoto, Setyo Wahono menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (2/7/2025).
Rapat paripurna ini turut dihadiri diantaranya unsur pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, Bupati Bojonegoro beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro.
Disampaikan Bupati Bojonegoro, bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen terpenting yang menentukan kemandirian fiskal, pembangunan kelanjutan dan kemakmuran masyarakat di sebuah daerah.
Pentingnya pajak daerah dan retribusi daerah terlihat dari peran strategisnya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang untuk membiayai layanan publik maupun pembangunan infrastruktur. Hal ini sebagaimana tertua g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungna keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembentukan dan pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan penting yang bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, memperkuat sistim pungutan berbasis digital serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PAD.
“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan layanan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal,” kata Setyo Wahono.
Adapun tujuan utama penyusunan Raperda ini diantaranya :
Pertama :
Penyesuaian tarif pajak daerah guna mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing untuk keberlanjutan bagi para pelaku yang telah banyak berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro.
Kedua :
Memaksimalkan potensi terhada aset-aset milik pemerintah untuk dijadikan obyek retribusi daerah sebagai potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Ketiga :
Penyesuaian tarif retribusi daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.(Lex/red).






