Bojonegoro, Suryanasional.com –
DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengucapan melantik dua anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029 Perggantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024–2029, di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (9/7/2025)
Adapun yang dilantik adalah Agus Dita Pratama, S.E. dan Drs. H. Nafi Sahal, S.E., M.M., dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keduanya menggantikan almarhumah Dyah Ayu Ratna Dewi dan almarhumah Eny Soedarwati.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulah Umar membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengesahkan pemberhentian dua anggota sebelumnya sekaligus menetapkan pengangkatan PAW.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengucapkan selamat sekaligus harapan besar kepada kedua anggota DPRD yang baru dilantik.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Bojonegoro mengucapkan selamat kepada Saudara Agus Dita Pratama dan Bapak Kiai Nafi Sahal. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” kata Bupati Wahono.
Bupati Bojonegoro menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif, terutama dalam menyongsong penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bojonegoro 2025–2045.
“Kami berharap DPRD dapat berperan aktif dalam menyusun arah pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” kata Bupati Wahono.(Lex/red).






