Bojonegoro, Suryanasional.com –
Bupati Bojonegoro, Settyo Wahono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan ihwal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro di Gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (14/8/2025).
“Pemkab Bojonegoro akan menindaklanjuti saran dan masukan dari fraksi-fraksi untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Bojonegoro,” kata Setyo Wahono.
Dirinya menyebutkan, bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 bukan sekedar penyesuaian struktur, tetapi bagian dari strategi untuk memperkuat otonomi daerah, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan pelayanan publik.
“Hasil pembahasan ini diharapkan dapat diterapkan menjadi peraturan daerah yang mampu meningkatkan pelayanan secara optimal, memberikan perlindungan, dan menyejahterakan masyarakat Bojonegoro,” kata Setyo Wahono.
Disebutkan Bupati Wahono, bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan peningkatan status BPBD Bojonegoro dari tipe B ke tipe A merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan masa depan.

Bupati Wahono mengakui masih ada kekurangan dalam jawaban yang diberikan dan mengajak DPRD untuk membahas substansi Raperda secara lebih rinci bersama tim pembentuk produk hukum daerah
“Tujuan akhirnya adalah menghasilkan peraturan yang berkualitas, bermanfaat bagi masyarakat, dan mampu menjawab keresahan serta tantangan yang kita hadapi bersama,” katanya.
Bupati Bojonegoro juga memberikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan, masukan, dan respon dari masing-masing fraksi, antara lain:
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Pemerintah kabupaten Bojonegoro siap menindaklanjuti saran dan masukan agar hasil dari pada Perda ini sesuai dengan landasan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Fraksi Partai Gerindra
Pemerintah kabupaten Bojonegoro siap menindaklanjuti saran dan masukan, serta penegasan bahwa perubahan SOTK tentu akan mempengaruhi banyak aspek di lingkungan pemerintahan, dan punya konsekuensinya tersendiri.
Fraksi PDI Perjuangan
Pemerintah kabupaten Bojonegoro siap menindaklanjuti saran dan masukan terutama agar mendetailkan proses-proses yang akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






