Bojonegoro, Suryanasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (15/10/2025).
Seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju dan sepakat terhadap Raperda tersebut.
Perda ini menjadi landasan hukum baru bagi penyesuaian struktur perangkat daerah, termasuk pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro dari tipe B menjadi tipe A.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikam, bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan organisasi perangkat daerah agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
“Melalui Perda ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, perlindungan lebih optimal, dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro terus berkembang,” ujar Bupati Wahono.
Dirinya menambahkan, pembentukan BRIDA mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
“Tantangan ke depan semakin kompleks, terutama dalam bidang teknologi. Karena itu, perlu dibentuk badan riset yang dapat melakukan kajian dan penelitian untuk meningkatkan pelayanan publik,” jelasnya.
Selain BRIDA, lanjut ia, peningkatan status BPBD Bojonegoro menjadi tipe A dinilai penting untuk memperkuat kapasitas penanganan bencana.
“Dengan peningkatan tipe ini, diharapkan BPBD dapat merespons kondisi darurat dengan lebih cepat dan efektif,” tegasnya.
Bupati menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian dari Perda tahun 2016 yang sudah tiga kali mengalami pembaruan.
“Kami berharap, dengan penataan ini, pelayanan kepada masyarakat Bojonegoro dapat berjalan lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.(red).






