Tanggapan Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro terkait perubahan Raperda Pembentukan BRIDA dan BPBD Naik Kelas

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pendapat Akhir Fraksi Gerindra
Dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016, Rabu (15/10/2025).

Pendapat Fraksi Gerindra disampaikan melalui juru bicaranya Wawan Kurniyanto, S.Pd., M.M.,

Fraksi Gerindra berpandangan, bahwa tujuan dari revisi tersebut adalah agar perangkat daerah memiliki fungsi yang tepat dan ukuran (struktur) yang proporsional, dengan mengikuti amanah regulasi yang lebih tinggi.

Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) harus mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas tugas, ketersediaan sumber daya, dan aspek efisiensi serta efektivitas fungsi OPD.

“Salah satu tujuan raperda ini adalah menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran dalam upaya menidaklanjuti amanah peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan beban kerja, komplesitaa pekerjaan, keyersediaan sumberdaya, aerta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah,” kata Wawan.

Fraksi Gerindra juga menyerukan agar proses perubahan jabatan dan susunan organisasi dilakukan melalui mekanisme yang profesional — seperti Baperjakat, analisis jabatan, evaluasi kinerja — agar tidak terjadi penempatan yang tidak proporsional atau tidak adil.

Meskipun demikian, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan.

“Pada akhirnya dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak daoat dipisahkan dengan pendapat Ffraksi, maka Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui raperda Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 untuk disahkan sebagai Perda Kabupaten Bojonegoro,” tegas Wawan.

Dalam penutupnya, Fraksi Gerindra mengharap perubahan ini dapat berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan sesuai dengan RPJMD Bojonegoro.

Penekanan pada Risiko dan Tantangan Fraksi Gerindra meminta agar jajaran eksekutif untuk mengantisipasi dampak perubahan SOTK, baik terhadap beban kerja lembaga maupun beban anggaran pemerintahan agar tetap efisien dan proporsional.

Dalam catatan tanggapan sebelumnya, Fraksi Gerindra pernah menyuarakan bahwa perubahan kebijakan daerah (seperti pajak dan retribusi) harus melibatkan partisipasi publik dan pemangku kepentingan serta mengikuti regulasi agar tidak menimbulkan potensi konflik atau beban administratif yang berlebihan.(lex).