Bojonegoro, Suryanasional.com – Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Bojonegoro, Hariyanto, SE., MM., mengimbau seluruh warga PSHT untuk turut serta menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026.
Dalam imbauannya, Hariyanto menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk warga PSHT.
“Kami mengimbau seluruh warga PSHT Cabang Bojonegoro agar tetap menjaga sikap, perilaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan ketertiban umum selama perayaan tahun baru,” ujar Hariyanto, Rabu (31/12/2025).
Hariyanto menambahkan bahwa warga PSHT sejak awal dididik untuk menjadi manusia yang berbudi luhur, mampu membedakan benar dan salah, serta berani membela kebenaran dan keadilan.
“Menjaga kamtibmas adalah bagian dari pengamalan ajaran PSHT dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh warga PSHT Cabang Bojonegoro dapat menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, sehingga perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh kebersamaan.
“Selamat menyambut Tahun Baru. Semoga masyarakat senantiasa diberi semangat untuk meningkatkan kualitas diri, mempererat persatuan, dan menciptakan kondisi sosial yang lebih baik.” katanya.
Hariyanto juga mendukung imbauan resmi dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Diantaranya terdapat beberapa poin penting dalam upaya meminimalkan potensi bahaya dan gangguan keamanan, beberapa aktivitas dilarang atau dibatasi, antara lain:
- Larangan Petasan dan Kembang Api
Sejumlah daerah menerapkan larangan penggunaan petasan dan kembang api karena alasan keselamatan serta empati terhadap wilayah yang terdampak bencana. - Larangan Konvoi dan Knalpot Brong
Aksi konvoi kendaraan serta penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum dilarang keras. - Larangan Minuman Keras dan Narkoba
Aparat kepolisian melakukan razia minuman keras dan narkoba guna menekan potensi tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol dan zat terlarang.(red).






