Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Tegaskan: Tidak Boleh Ada Anak Belajar di Bangunan Berbahaya

Bojonegoro, Suryanasional.com — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak di Bojonegoro yang belajar di gedung sekolah yang tidak aman atau berpotensi membahayakan keselamatan.

Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi oleh negara. Namun, pemenuhan hak tersebut harus dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak di Bojonegoro, dan gedung sekolah yang aman adalah prasyarat mutlak untuk memenuhinya,” kata Ahmad Supriyanto, Kamis (22/1/2026).

Sebagai pimpinan Komisi C yang membidangi pendidikan, kesejahteraan rakyat, kesehatan, pengawasan anggaran, dan pengembangan daerah, Ahmad Supriyanto menyatakan bahwa keselamatan peserta didik merupakan prioritas utama.

Ia menyoroti masih adanya sejumlah bangunan sekolah yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Ia mendorong agar pemerintah segera melakukan pendataan menyeluruh serta mempercepat perbaikan dan rehabilitasi sekolah-sekolah yang tidak layak.

Selain itu, Komisi C akan mengawal proses penganggaran agar sektor pendidikan mendapatkan alokasi yang memadai demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan demi masa depan generasi Bojonegoro yang lebih baik.(red)