BOJONEGORO, Suryanasional.com –Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro 2026–2030 mulai mengerucut. Namun di balik ambisi pengembangan sektor wisata, persoalan klasik justru kembali mengemuka: status lahan dan rumitnya perizinan.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif untuk mengupas substansi raperda tersebut. Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait, mulai dari Dinas Pariwisata hingga Dinas PUPR.
Dalam forum tersebut, Dinas Pariwisata mengungkapkan bahwa rencana induk disusun untuk periode lima tahun, dengan fleksibilitas penyesuaian di tengah dinamika lapangan. Saat ini, sedikitnya 74 destinasi wisata telah terdata, namun sebagian besar masih dalam tahap verifikasi dan pengembangan.
Terbentur Lahan Perhutani
Masalah utama yang mencuat adalah status kepemilikan lahan. Sebagian besar destinasi wisata di Bojonegoro ternyata berada di kawasan milik Perhutani maupun instansi lain. Kondisi ini membuat proses pengembangan tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah.
“Pengembangan harus melalui mekanisme kerja sama dan perizinan yang ketat,” ungkap perwakilan Dinas Pariwisata.
Situasi tersebut berdampak nyata di lapangan. Sejumlah destinasi wisata, khususnya berbasis alam, berjalan stagnan karena terbentur regulasi lintas kewenangan. Tidak hanya memperlambat investasi, tetapi juga membatasi inovasi pengelolaan.
Investor Terhambat, DPRD Soroti Perizinan
Sorotan datang dari DPRD. Anggota Fraksi Golkar, Sigit Kushariyanto, menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak boleh menjadi penghambat masuknya investor.
“Jangan sampai investor kesulitan hanya karena perizinannya rumit,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa raperda yang sedang dibahas berpotensi tidak efektif jika tidak diikuti dengan penyederhanaan regulasi.
Ambisi Besar, Tantangan Nyata
Di sisi lain, Dinas Pariwisata telah memetakan potensi wisata ke dalam berbagai kategori, mulai dari wisata alam, budaya, religi, edukasi, hingga agrowisata. Klasifikasi ini akan menjadi dasar penetapan kawasan strategis pariwisata daerah.
Namun, tanpa solusi konkret atas persoalan lahan dan perizinan, peta besar tersebut dikhawatirkan hanya menjadi dokumen perencanaan tanpa implementasi maksimal.
Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Raperda ini harus menghasilkan regulasi yang implementatif dan benar-benar mendorong pengembangan pariwisata secara optimal,” ujarnya.
Ujian Implementasi di Tahap Lanjutan
Pembahasan Raperda masih akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum masuk tahap legislasi lanjutan. Tahapan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan riil di lapangan.
Dengan berbagai tantangan yang mengemuka, publik kini menanti: apakah Raperda ini akan menjadi solusi percepatan pariwisata Bojonegoro, atau justru menambah panjang daftar regulasi yang sulit diimplementasikan.






