BOJONEGORO,Suryanasional.com – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan pentingnya sertifikasi bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, sertifikasi menjadi syarat wajib agar kualitas dan kelayakan distribusi makanan benar-benar terjamin.
Ahmad Supriyanto mengatakan, keberadaan sertifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat, khususnya pelajar, mendapatkan layanan makanan bergizi yang aman dan layak konsumsi.
“Beberapa persyaratan sertifikasi ini sifatnya wajib bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar nantinya pada pelaksanaan distribusi program makan bergizi gratis (MBG) ada standar kelayakan yang sudah dijamin oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya.
Ia menjelaskan, program MBG merupakan program strategis yang membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak, mulai dari penyedia layanan, pengelola dapur, hingga sistem distribusi makanan. Karena itu, aspek administrasi maupun kelayakan teknis harus dipenuhi secara menyeluruh.
Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawasan agar pelaksanaan program tetap menjaga mutu makanan, kebersihan, keamanan pangan, dan ketepatan distribusi kepada penerima manfaat.
Komisi C DPRD Bojonegoro, lanjut Ahmad Supriyanto, juga akan terus melakukan pengawasan terhadap kesiapan pelaksanaan program MBG di daerah. Hal itu dilakukan agar program nasional tersebut dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)






