Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan di Kantor DPC PKB Bojonegoro, kunjungan yang telah berlangsung beberapa hari lalu ini, guna mensosialisasikan di seluruh Partai Politik di Bojonegoro mengenai penjelasan beberapa aturan dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, Senin (22/06/2026).
Dalam kunjungan itu, ada beberapa poin utama, diantaranya aturan penekanan keterlibatan minimal 30 persen perempuan, hingga kemungkinan terjadinya penataan dapil.
Sebelumnya dalam beberapa kunjungannya, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Penyelenggaraan Teknis, Ariel Sharon menyampaikan beberapa informasi penting dan strategis dalam menyambut pelaksanaan kontestasi Pemilu mendatang.
“Selain pemutakhiran data, kunjungan ini juga menyampaikan informasi diantaranya penataan dapil dan regulasi 30 persen keterlibatan perempuan dalam politik,” tuturnya.
Penataan dapil, lanjut Ariel begitu Ia akrab disapa melanjutkan, dapat terjadi jika wilayah dari dapil tersebut menunjukkan terjadinya underesperented atau bisa disebut dengan dibawah representasi.
Kendati, jika nantinya acuan pengambilan dapil itu masih tetap di tahun 2025, Menurut Dia, kemungkinan besar perubahan penataan dapil masih minim.
“Namun sebaliknya, jika perbandingan jumlah penduduk bertambah banyak, KPU pastinya akan meminta saran dan pendapat dengan stakeholder terkait dalam forum Focus Group Discussion (FGD),” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPC PKB Bojonegoro, Sutikno menuturkan, mengenai keterlibatan perempuan, mengacu pada pemilu 2024 kemarin, aturan perempuan tersebut telah dipenuhi PKB Bojonegoro.
“Bahkan pada pemilu kemarin PKB mendapatkan 13 kursi, dan dari 13 kursi tersebut, 4 diantaranya merupakan perempuan, ini telah melebih regulasi 30 persen perempuan. Maka aturan tersebut, telah menunjukkan bahwa PKB Bojonegoro aman dan siap,” tuturnya.
Mengenai penataan dapil, Ia menjelaskan, aturan tersebut masih dalam tahapan kajian, hal ini ditenggarai seperti perkembangan jumlah penduduk maupun faktor kondisi real di lapangan.
“Mengenai penataan dapil, bisa jadi berubah, baik itu penambahan ataupun pengurangan, tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.
Kendati, di era yang akan datang, lanjut Sutikno, KPU dan wilayah Kabupaten itu telah diberikan kewenangan untuk menata dan mengatur perihal berapa jumlah dapil yang akan disepakati dalam pemilu mendatang.
Namun demikian, Ia mengungkapkan perihal penataan dapil, terdapat pula plus dan juga minusnya. Jika plus itu merupakan sesuai dengan analisa di lapangan, maka minusnya jika seandainya penyampaian penataan dapil itu secara mendadak, seperti yang terjadi di 2024,
“Kala itu di fase injury time kita baru saja di informasikan bahwa kuota dapil di Bojonegoro ada penambahan, sehingga penataan partai mungkin juga penataan caleg dalam pemenangan itu memang agak kelabakan,” ungkapnya.
Namun, saat ini, KPU telah menjemput bola, yang dalam maksud telah mensosialisasikan beberapa tahapan persiapan kepada partai politik. Kendati tersebut, Ia berharap apapun yang menjadi keputusan baik itu perubahan dapil, penekanan kuota 30 persen perempuan, atau mungkin isu pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan daerah dapat segera diinformasikan sejak awal.
“Sehingga beberapa persiapan yang harus kita siapkan nantinya ini tidak terlalu mendadak,” tandasnya.(riz/red)






