Bojonegoro – Tahun Ajaran Baru 2026/2027 telah dimulai pada senin (13/7) lalu, guna menyambut ajaran baru itu, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Bojonegoro mengimbau Satuan Pendidikan untuk terus menghadirkan Lingkungan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Asap Rokok, Rabu (22/07/2026).
Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) SMK Cabdindik Wilayah Bojonegoro, Unsa Hudiana. Dia menuturkan, lingkungan Ramah Anak dan Bebas Rokok merupakan salah satu hal wajib di implementasikan di lingkungan sekolah masing-masing.
Hal itu, kata Dia, seiring dengan diluncurkannya imbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam upaya mewujudkan sekolah ramah anak, yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.
“Gerakan ini kembali ditegaskan secara masif melalui momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS Ramah 2026). Yakni, mewajibkan seluruh ekosistem pendidikan menghentikan paparan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Lebih dari itu, Ia juga menjelaskan, bahwa Satuan Pendidikan juga harus Mengintegrasikan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Aturan baru ini, kata Dia, salah satu upaya dalam menekankan kualitas udara yang bersih sebagai hak dasar bagi pertumbuhan anak di lingkungan sekolah.

Beberapa imbauan tersebut, Ia maksud, sebagai bentuk pencegahan guna melindungi siswa dari paparan ribuan zat kimia berbahaya penyebab infeksi pernapasan, serta mencegah untuk tidak meniru kebiasaan merokok dari orang dewasa di lingkungan mereka.
“Dengan lingkungan yang sehat dan minim polusi udara, diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa saat disekolah,” ungkapnya.
Komitmen tersebut, kata Dia, juga selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025. Sebagai salah satu penghubung para pelajar di Bojonegoro, Cabdindik Bojonegoro turut menyatakan dukungannya.
Kendati, menurut Dia, dalam menciptakan lingkungan sekolah bebas asap rokok tersebut tidaklah mudah, butuh peran andil besar dari Guru dan Tenaga Pendidik. Yang dalam hal ini wajib menjadi teladan utama dengan tidak merokok di ruang guru, kelas, maupun halaman sekolah.
Selain itu, peran penting dari orang tua. Peran itu dimaksud, untuk terus mengedukasi bahaya rokok kepada anak. Hal lain juga dapat dilakukan. Misal, dengan tidak merokok saat menjemput anak atau saat menghadiri kegiatan di sekolah.
“Dengan beberapa langkah tersebut, diharapkan dapat menjadi upaya untuk terus memerangi paparan asap rokok, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan sehat,” tandasnya.(riz/red)






