Akhir Tahun 2021, Polres Ngawi Ungkap Kasus Peredaran Miras dan Razia Knalpot Brong

Ngawi, suryanasional.com – Polres Ngawi melaksanakan konferensi pers hasil kasus peredaran miras dan razia knalpot brong di wilayah hukumnya. Acara yang dihadiri oleh Kapolres, Wakapolres dan Kasat Samapta, Kasat Lantas berlangsung di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (20/12/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Polres Ngawi memaparkan barang bukti berupa 53 botol isi 1,5 liter arak jowo, 25 botol isi 0,6 liter, 1 jerigen isi 20 liter dan 1 jerigen 30 liter. Barang bukti tersebut hasil tangkapan selama melaksanakan kegiatan simpatik yang dilakukan untuk mejaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, miras jenis arak jowo sejumlah total 144,5 liter tersebut berhasil diamankan dari tangan 3 produsen di wilayah Kabupaten Ngawi beberapa bulan belakangan ini.

“Dari tangan para produsen, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 set peralatan pembuatan arak,” ungkapnya.

Selain miras jenis arak jowo, Kapolres Ngawi juga menyebutkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan anggur merah, anggur putih, bir bintang dan berbagai merk miras lainnya sejumlah total 134 botol.

AKBP I Wayan Winaya menambahkan, selain miras, juga mengamankan sebanyak 109 pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising. Dari jumlah tersebut sebanyak 82 pelanggar telah mengikuti sidang di PN Ngawi pada 8 Desember 2021. Sedangkan 27 pelanggar lainnya direncanakan mengikuti sidang pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, para pelanggar dapat mengambil sepeda motornya dengan syarat didampingi orang tua dan membawa knalpot standar serta mengantongi surat bukti hasil sidang.

“Mudah-mudahan dalam pelaksanaan operasi lilin di Kabupaten Ngawi nanti suasana Kamtibmas selama perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru aman terkendali,” Harap AKBP I Wayan Winaya. (Fir/Red)