Keluar Inmendagri No 66 Tahun 2021, Disparpora Gelar Rakor Persiapan Perayaan Nataru

Ngawi, Suryanasional.com – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah mengeluarkan Inmendagri No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dikeluarkannya Inmendagri, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Ngawi menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait dan para pelaku usaha rumah makan dan wisata untuk antisipasi perayaan Natal serta Tahun Baru.

Rapat koordinasi yang di gelar di kantor Disparpora ini, melibatkan berbagai pihak seperti Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub, Pengelola wisata dan rumah makan, hasilnya beberapa kesepakatan yang harus dipatuhi oleh pengelola wisata maupun pengusaha restoran untuk bisa buka di perayaan Nataru.

Kabid Pariwisata, Totok Sugiharto menjelaskan, perayaan nataru ini nantinya semua pengunjung maupun wisata dan rumah makan maksimal kapasitas 75 persen dan harus memasang barcode aplikasi peduli lindungi, satgas mandiri dan penerapan prokes ketat yaitu 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta Mengurangi mobilitas).

“Sesuai Inmendagri sudah jelas diatur tentang perayaan Nataru, khususnya pengelola wisata harus menyiapkan satgas mandiri, di setiap titip kerumunan harus dijaga untuk mengantisipasi pengunjung yang membludak,” Ungkapnya, Senin, (20/12/2021).

Untuk fasilitas publik, seperti Alun-alun ditutup mulai tanggal 31 desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Menurut totok, dalam rapat koordinasi disepakati bahwa alun-alun di tutup tanggal 31 desember 2021 jam 17.00 wib sampai dengan 1 Januari 2022 jam 13.00 wib dengan berbagai pertimbangan serta tidak terlalu lama di tutup untuk aktifitas masyarakat.

“Aturan-aturan sudah kita sosialisakan ke berbagai pihak soal perayaan Nataru, tentunya semua untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19, yang saat ini angka penyebarannya sudah menurun drastis,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Mengantisipasi pengunjung luar daerah, pihak polres Ngawi akan mendirikan pos check poin di beberapa tempat seperti Mantingan, dan Banyu Urip serta jalur atas berada di depan Kecamatan Jogorogo.

“Pos tersebut sebatas pos pemantau lalu lintas (lalin), tetapi petugas diberi kewenangan apabila terjadi lonjakan pengunjung, mohon maaf nantinya akan diputar balik.Diharapkan bagi yang merayakan Nataru untuk berpergian ke wisata lokal saja,” Harap Kabid Pariwisata, Totok Sugiharto. (Fir/Red)