Anam Warsito : Jangan Hanya Yess Cafe, Semua Harus Ditertibkan

Bojonegoro, suryanasional.com – Polemik tempat hiburan malam menjadi khazanah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Belum adanya Peraturan Bupati yang mendasarinya dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, Seperti penolakan Yess Cafe oleh Warga Desa Sukorejo.

Wakil ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengemukakan bahwa tempat hiburan malam karaoke yang berkedok Cofe maupun sejenisnya harus segera ditertibkan. Karena mekanisme perizinannya belum diatur dalam peraruran bupati (perbup).

“Karaoke atau tempat hiburan malam yang berkedok cafe, restauran atau sejenisnya harus segera ditertibkan, karena itu tidak ada dasar perbupnya. Begitupun di dalam penertibannya nanti, diharapkan jangan sampai terkesan tebang pilih,” tegas Anam Warsito. Senin (5/2/2018).

Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisata sudah dua tahun tidak dibuatkan produk turunannya, yaitu berupa peraturan bupati sebagai petunjuk teknisnya.
Sehingga tidak ada kepastian pada aspek dunia usaha dan investasi. Ini tentunya akan mengakibatkan Bojonegoro kehilangan potensi PAD.

“Andai perbup turunan dari perda tersebut sudah dibuat, tentunya akan memberikan dampak PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, dampak potensi permasalahan atau gejolak ditengah masyarakat yang diakibatkan oleh hal tersebut pastinya bisa diminimaliair,” terang Anam Warsito.

Maka yang harus dilakukan penertiban bukan hanya Yess Cafe, melainkan semua yang melakukan kegiatan itu. Dalam waktu dekat, komisi A akan mengundang instansi terkait untuk membahas kelanjutan dari perda beserta perbupnya yang sudah dua tahun ini tak kunjung terbit,” pungkas Anam Warsito.(Lex/red)юзабилити оценкаfieldnahnews.orgcms скачать