Anna Mu’awanah Berikan Penghargaan CSR Awards 2020 kepada 9 Perusahaan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah memberikan penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) Awards 2020 kepada 9 Perusahaan yang selama ini berpartisipasi dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bojonegoro. Pemberian penghargaan dilakukan di Ruang Partnership Room lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (28/12/2020).

Penghargaan CSR Awards 2020 ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Bojonegoro kepada Perusahaan yang telah melaksanakan program CSR tepat dan berkelanjutan serta bersinergi dalam pembangunan, serta memelihara sumber daya alam dan manusia yang lebih baik.

9 Perusahaan peraih Penghargaan CSR Award Kabupaten  Bojonegoro 2020, diantaranya :

1. Exxon Mobil Cepu Limited.
2. PT. Pertamina EP Cepu.
3. PT. Pertamina EP Aset 4.
4. PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bojonegoro.
5. PT. Bank Negara Indonesia Cabang Bojonegoro.
6. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro.
7. Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro.
8. PT. Bahagia Elok Sentosa (Gofun).
9. Hotel Dewarna Bojonegoro.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, M. Anwar Mukhtadlo menyampaikan, bahwa apresiasi Penganugerahan CSR Awards tahun 2020 ini diselenggarakan pertama kalinya oleh Pemkab Bojonegoro.

“Penghargaan ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan oleh Pemkab Bojonegoro. Karena saat ini masih situasi Pandemi Covid-19, maka penyelenggaraan pemberian penghargaan ini dilakukan dengan sederhana dan dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes),” kata
M. Anwar Mukhtadlo.

Dijelaskannya, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagaimana pasal 21 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 Tentang tanggung jawab sosial Perusahaan. Bahwa Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada Perusahaan yang sungguh-sungguh melaksanakan CSR.

Selanjutnya untuk pasal 02 Perbup Kabupaten Bojonegoro No 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 05 tahun 2015 tentang tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Tujuan dilaksanakannya CSR Awards Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 antara lain :

1. Meningkatkan sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kab. Bojonegoro.
2. Mengoptimalkan peran perusahaan dalam pelaksanaan pembangunan di Kab. Bojonegoro.
3. Penyampaian  mekanisme pelaksanaan program CSR Kab. Bojonegoro.
4. Memberikan apresiasi atas kontribusi Perusahaan bagi pembangunan Kab. Bojonegoro.

Anwar Mukhtadlo menambahkan, bahwa melalui program CSR Awards Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 ini diharapkan menjadi teladan dan stimulus bagi perusahaan untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab Perusahaan (CSR). Dalam rangka menjaga kolaborasi, sinergitas, dan menghindari hal-hal tumpang tindih dalam program pembangunan.

“Maka Sekretariat CSR di Bappeda Kab. Bojonegoro senantiasa berupaya agar perencanaan dan pelaksanaan program CSR bisa lebih tepat sasaran dan tepat guna,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah sangat mengapresiasi kepada 9 Perusahaan yang telah turut berpartisipasi dalam program CSR. Selama ini rogram CSR terus mengalami kenaikan daripada tahun-tahun.

“Sebelumnya berkat upaya sinkronisasi penataan CSR dari 28 Milyar naik sebesar 36,882 miliar di tahun 2020. Selain angkanya yang mengalami kenaikan juga termasuk penggunaannya yang tepat guna dan tepat sasaran,” kata Anna Mu’awanah.

Dari program ini, lanjut Bupati Anna, munculah semangat kebersamaan Pemerintah daerah dan Perusahaan yang terus terbangun dalam upaya memajukan pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

Dijelaskan Bupati Anna, bahwa dengan transparasi dan akuntabilitas yang akurat, perusahaan akan semakin tenang dalam pengelolaan program CSR, pas anggarannya,”Pas penggunaannya, dan pas pelaporannya. Semoga di tahun 2021 nantinya bisa lebih maksimal,” kata Bupati.

Hadir dalam prosesi pemberian anugerah CSR Award 2020 ini diantaranya, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto, Perwakilan Polres, Kodim 0813, Kejari Bojonegoro, Asisten, Kepala OPD, Pimpinan  BUMN/BUMD/BUMS, Akademisi, dan NGO.(Lex/red).