Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Bojonegoro Gelar Sidang Melalui Video teleconference

Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang dengan sarana video teleconference dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona. Sidang melalui video teleconference mulai diberlakukan Senin 30 Maret 2020.

Sarana video teleconference dilakukan atas kerjasama PN Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

“Sidang melalui video teleconference merupakan hasil kerjasama dengan Kejari Bojonegoro dan Lapas Bojonegoro,” kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto, Senin (30/3/2020).

Teknis sidang melalui video teleconference, lanjut dia, menempatkan hakim dan panitera berada di kantor pengadilan, sedangkan Jaksa penuntut umum dan saksi berada di kantor kejaksaan. Lalu untuk penasehat hukum serta terdakwa berada di lapas.

Isdaryanto menuturkan, sidang melalui video teleconference ini merupakan tindak lanjut dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada semua jajaran pengadilan negeri yang berada di bawah Badan Peradilan melalui SK No 379 tahun 2020.

“Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan izin atau dispensasi untuk malakukan sidang dengan sarana vidio teleconferense,” terang Isdaryanto.

Adapun izin dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum ini, tambah dia,  adalah mengenai aspek kesehatan.”Dimana hal ini dilakukan untuk menghindari virus covid-19,” pungkas Isdaryanto.(Alex/red).