Bojonegoro, Suryanasional.com – Persoalan aset Desa Campurejo kembali mencuat setelah puluhan tahun tak kunjung menemukan kepastian.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (8/1/2026), mengungkap bahwa proses tukar guling tanah desa yang kini menjadi lokasi Stadion Letjen H. Soedirman sejak 1985 hingga kini belum pernah diselesaikan secara administratif maupun hukum.
Pemerintah Desa Campurejo mengaku masih menggantung tanpa kepastian atas tanah pengganti yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam forum RDP, Kepala Desa Campurejo Edi Sampurno menyampaikan bahwa lahan stadion tersebut semula merupakan aset milik desa yang ditukar oleh Pemkab Bojonegoro lebih dari empat dekade lalu. Namun hingga kini, desa belum pernah menerima dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan atas tanah pengganti.
“Tanah stadion itu awalnya aset desa. Tukar guling dilakukan sejak 1985, tetapi sampai hari ini kami belum menerima legalitas tanah penggantinya,” ujar Edi.
Akibatnya, lanjut ia, Desa Campurejo berada dalam posisi yang merugikan. Aset lama telah beralih fungsi dan dikuasai pemerintah kabupaten, sementara aset pengganti tak pernah tercatat secara hukum.
Kondisi ini, kata Edi semakin ironis karena Stadion Letjen H. Soedirman terus digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga dan agenda daerah, tanpa melibatkan pemerintah desa.
“Kami tidak pernah dilibatkan atau diberi pemberitahuan terkait kegiatan di stadion, padahal bangunannya berdiri di atas tanah yang dulu milik desa,” tambah Edi.
Situasi ini tentunya memunculkan rasa ketidakadilan sekaligus menegaskan lemahnya posisi desa dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam RDP tersebut, pimpinan rapat Mustakim menyebut polemik ini sebagai persoalan serius dan memalukan, karena mencerminkan buruknya koordinasi antarlevel pemerintahan.
“Ini tidak seharusnya terjadi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Ini persoalan lama yang memalukan, apalagi disaksikan publik,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Bojonegoro menilai masalah ini tidak bisa terus dibiarkan. Komisi A mendesak Pemkab Bojonegoro melalui BPKAD dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan status hukum tanah pengganti Desa Campurejo.
Jika tidak segera dituntaskan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah: desa kehilangan aset, kabupaten menguasai lahan, sementara kepastian hukum tak pernah hadir.
Polemik aset Desa Campurejo bukan semata soal masa lalu, melainkan gambaran nyata keadilan yang tertunda selama puluhan tahun.






