Bojonegoro, suryanasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menginisiasi membuat Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah ini sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.
Penulis: Redaksi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- …
- 312
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.