Badan Keuangan Ngawi Buka Pengumuman Lelang Barang Milik Daerah

Ngawi, Suryanasional.com – Badan Keuangan Kabupaten Ngawi melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melaksanakan lelang barang milik daerah. Hal ini Berdasarkan Pengumuman Lelang nomer : 000.2.4/251/404.402/2023.

Lelang akan di laksanakan hari Senin 12 November 2023 mulai pukul 11.00 – 12.00 WIB sesuai waktu server. Lelang dilakukan   di Kantor Badan Keuangan Kabupaten Ngawi. Kamis (9/11/2023).

Kepala Badan Keuangan Drs. Tri Pujo Handono mengatakan, untuk barang yang di lelang saat ini berupa 33 unit kendaraan roda 2, 4 unit kendaraan roda 3, 5 unit kendaraan roda 4, dan 2 unit alat berat.

“Hasil lelang penjualan BMD akan disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Ngawi,” katanya.

Syarat lelang diantaranya :

  1. Setiap lelang wajib melakukan pendaftaran dan menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening VA (Virtual Account) harus sesuai dengan jaminan yang di syaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  4. Peserta lelang dapat melihat barang yang lelang sejak pengumuman ini terbit di tempat obyek lelang di masing-masing Instansi diantaranya Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi
    Informatika, Statistik dan Persandian, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) pukul 11.00 s/d 12.00 WIB.
  5. Harga lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2% (dua persen).
  6. Cara penawaran lelang dilaksanakan secara online dengan harga semakin meningkat.
  7. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Apabila tidak dilunasi maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara,
  8. Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya.
  9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Ngawi, dan yang terakhir
  10. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah diverifikasi pada webset www.lelang.co.id .(fir/red).