Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Wahono: Saatnya Wujudkan Bojonegoro Sehat dan Bebas Asap Rokok

Bojonegoro, Suryanasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, Jumat (24/10/2025) di Gedung DPRD Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengatakan, bahwa pembentukan Raperda KTR merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah mengembangkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” kata Bupati Wahono.

Menurut Bupati, tujuan Raperda KTR adalah untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi rokok di ruang publik serta melindungi masyarakat dari paparan asap berbahaya.

Kawasan tanpa rokok nantinya akan diterapkan di sejumlah tempat vital seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mewujudkan Bojonegoro yang sehat, bersih, dan bebas dari ancaman asap rokok. Mari bersama kita wujudkan Bojonegoro yang bahagia, sehat, dan peduli terhadap generasi masa depan,” tutur Bupati Wahono.

Usai menyampaikan nota penjelasan, Bupati juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya telah menyoroti sejumlah aspek dari Raperda KTR tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi.

“Semua pendapat yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda ini sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Bupati Wahono menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok memerlukan dukungan semua pihak, mulai dari DPRD, perangkat daerah, hingga masyarakat luas.

Ia berharap pembahasan lanjutan Raperda ini dapat berlangsung dengan semangat kolaboratif sehingga menghasilkan regulasi yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Langkah ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal komitmen moral kita bersama untuk melindungi kesehatan publik,” pungkasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro ini menjadi langkah awal menuju Bojonegoro bebas asap rokok, dengan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Jika disetujui, Raperda KTR akan menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan lingkungan publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Bojonegoro.(red).