Bappeda Ngawi Gelar Sosialisasi Menu “Aspirasi Masyarakat” Aplikasi SIPD Perencanaan Pembangunan Tahun 2024

Ngawi suryanasional.com – Bappeda Kabupaten Ngawi Mendasar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (6) yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Daerah harus dirumuskan secara partisipatif melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan. Acara berlangsung hall Kurnia Kabupaten Ngawi.

Secara aplikasi amanat Permendagri tersebut di tindaklanjuti dengan Bappeda ngawi dengan sosialisasi Menu “Aspirasi Masyarakat” pada aplikasi SIPD.

Kepala Bappeda Ngawi Indah Kusuma Wardhani mengatakan penerapan menu tersebut juga telah mendasar pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang di dalamnya juga mengatur tentang prosedur pemberian Hibah dan Bantuan Pemberian Hibah untuk melaksanakan tahapan perencanaan dan penganggarannya.

“Seluruh hibah daerah yang diberikan harus berbasis usulan dari bawah atau bottom-up melalui Aplikasi SIPD,” jelasnya, Kamis (24/11/2022).

Selain itu Indah berharap seluruh perangkat Daerah bersama-sama kolaborasi untuk menjalankan menu Asmas. Jangan sampai ada kamus usulan yang belum sinergi dengan Tusi perangkat Daerah. Selain itu, Bappeda yang memiliki kewenangan untuk APPROVE akun Pokmas dan selaku VERIFIKATOR PERTAMA usulan pokmas komitmen yang kuat dari seluruh Badan, Lembaga, Ormas (Pokmas) agar seluruh persyaratan saat mendaftar akun maupun seluruh persyaratan dari usulan harus benar-benar lengkap.

Jika persyaratan tidak lengkap Bappeda tidak akan menaikkan dan meng-ACC usulan. Kemudian harus komitmen bersama terkait waktu tahapan usulan. Waktu Pengusulan pada SIPD diatur batas waktunya. Ketika tahapan usulan pada SIPD sudah ditutup maka sudah tidak bisa input usulan lagi.

“Jika telah membuka tahapan perencanaan selanjutnya tidak bisa kembali ke tahapan yang sudah terlewati. Mengingat jika kita tidak mematuhi tahapan tersebut, resikonya adalah SIPD terpantau langsung oleh Kemendagri dan KPK,” imbuhnya. (Fir/Red)