Berhasil Terapkan Sistem Merit, Pemkab Bojonegoro Terima Anugerah Meritokrasi

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro menerima Anugerah Meritokrasi Kategori Baik tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Anugerah Sistem Merit diserahkan langsung Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana, Kamis (8/12/2022) di Jakarta.

Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana menjelaskan, penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas prestasi instansi pemerintah yang berhasil menerapkan Sistem Merit dalam manajemen ASN. Penghargaan tersebut terbagi dalam kategori Baik dan Sangat Baik.

Ajang penghargaan Sistem Merit ini juga untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada instansi pemerintah agar lebih memahami pentingnya Sistem Merit bagi instansi, ASN, dan masyarakat. Yakni melalui pengelolaan SDM aparatur yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi.

Aan menjelaskan Kabupaten Bojonegoro pada 2021 memperoleh nilai 140. Namun pada 2022 nilai Bojonegoro meningkat tajam yakni 277,5 dan masuk kategori Baik.

“Ini hasil dorongan, motivasi dan arahan Ibu Bupati Anna Mu’awanah untuk terus melaksanakan penataan manajemen ASN dengan lebih baik. Dan tentunya merupakan hasil kerja bersama dalam penerapan Sistem Merit di Kabupaten Bojonegoro. Target 2023 ke depan berupaya untuk meningkat pada kategori Sangat Baik,” ungkapnya.

Aan menambahkan dengan perbaikan penataan manajemen ASN ini akan berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan dengan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof. Agus Pramusinto memaparkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN sebagai lembaga independen dan bebas intervensi politik mempunyai peran pengawasan untuk memastikan diterapkannya Sistem Merit nilai dasar kode etik dan kode berlaku dalam manajemen ASN. Sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.

“Dalam rangka penilaian sistem merit instansi pemerintah, dilakukan delapan aspek yang menjadi kriteria penilaian sistem merit pada manajemen ASN,” ujarnya.

Di antaranya pertama, perencanaan kebutuhan pegawai. Kedua, pengadaan. Ketiga, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi. Keempat, mutasi, rotasi dan promosi. Kelima manajemen kinerja. Keenam, penggajian, penghargaan dan disiplin. Ketujuh, pelindungan serta pelayanan. Kedelapan, sistem informasi.

Periode kali ini pihaknya menetapkan 174 instansi pemerintah yang memperoleh kategori pelaksanaan sistem merit Sangat Baik dan Baik. Adapun rinciannya, terdiri atas 30 instansi pemerintah yang meraih kategori Sangat Baik dan 144 peraih predikat Baik.

“Semoga upaya baik yang telah dilakukan dapat bersama-sama kita tingkatkan demi terwujudnya Indonesia yang berkelas dunia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat baik dan sangat baik implementasi Sistem Merit.

“Saya ingin mengucapkan selamat dan sukses bagi 174 instansi pemerintah baik kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan KASN untuk mendapatkan penghargaan Sistem Merit dengan predikat Sangat Baik dan Baik. Saya sangat mengapresiasi komitmen ini. Mudah-mudahan teman-teman yang mendapatkan predikat baik dan sangat baik akan menularkan kepada pemda dan instansi atau lembaga yang penilaiannya masih buruk atau kurang baik dan seterusnya,” urai Menteri Anas.

Hadir Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Solahuddin Uno, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, para kepala lembaga, para gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota/wakil walikota, serta tamu undangan. (Lex/HmsBjn).