Berkedok Salon Kecantikan, Satpol PP Kudus Razia Pijat Plus Plus

Kudus – suryanasional.com – Satpol PP Kabupaten Kudus, melaksanakan kegiatan operasi tempat panti pijat plus-plus yang berkedok salon kecantikan di wilayah Kecamatan Kota Kudus. Ada 2 orang yang diamankan petugas dalam operasi ini, Rabu (14/6/2023).

Kasatpol PP Kudus melalui Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus Agus Supriyanto mengatakan pihaknya justru menemukan tempat pijat di dalam lokasi yang berbentuk salon itu melanggar Perda Kab Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.  Dan dalam kegiatan tersebut mendapatkan karyawan 2 orang yang selanjutnya di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus.

“Salon yang kita operasi, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit,” ujarnya.

Menurut Agus Supriyanto, operasi ini selain program kerja Satpol PP juga adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait salon yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung. Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kegiatan operasi di wilayah Kecamatan Jati. di Salon SM, petugas menemukan 2 orang wanita dengan inisial SV (23) jepara dan VN  (25) pati, yang kita amankan dan di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus guna Pembinaan lebih lanjut oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. (AD)