Kades Jenggrik : Program PTSL Solusi Penyelesaian Sertifikasi Tanah

Ngawi, Suryanasional.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan dapat membantu warga dalam mewujudkan mimpinya memiliki sertifikat tanah miliknya. Adanya program PTSL diharapkan permasalahan pertanahan di Desa Jenggrik dapat terselesaikan.

Total Desa Jenggrik mendapatkan 3200 Bidang Tanah (BT). Program ini tentunya disambut gembira masyarakat desa setempat. Sebelumnya Desa Jenggrik mendapatkan 3900 BT, namun karena masih kurang akhirnya ditambah 200 BT.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Desa Jenggrik, Suparni, saat ditemui di ruang kerjanya pada kamis, (15/6). Menurutnya, program PTSL yang turun di desanya kini harus ditambah lagi lantaran adanya permintaan dari warganya.

“Desa Jenggrik sebelumnya mendapat 3000 bidang tanah. Namun setelah program ini kami sosialisasikan ke masyarakat, ternyata warga antusias, hingga melebihi target yang ditentukan. Akhirnya kami mengajukan penambahan kuota ke BPN. Alhamdulillah mendapat tambahan 200 bidang tanah. Sehingga total PTSL di desa kami sebanyak 3200 bidang,” kata Kades Jenggrik, Suparni, Jumat (16/6/2022).

Dia menyebutkan, terkait tidak adanya keterlibatan Perangkat Desa, lantaran semua ditangani oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk. Sementara mengenai biaya tambahannya, sesuai kesepakatan bersama, yakni per bidang sebesar Rp. 285 ribu.

“Disini ada dua, yaitu full data, dimana dibentuk untuk adminitrasi pihak BPN. Desa membentuk pokmas sebagai perwakilan masyarakat. Akhirnya dibentuk 9 pokmas, dan didalam Pokmas ini tidak ada satupun perangkat desa yang terlibat di dalamnya.

“Sementara yang telah kami dengar dari sosialisasi dari pokmas, bahwa di setiap dusun, untuk biaya tambahan yang disepakati yakni per bidang Rp 285 ribu. Itu sudah menyangkut keseluruhan, termasuk materai, patok dan lain sebagainya,” katanya.

Suparni berharap, program PTSL tersebut  bisa cepat selesai dan tidak akan terjadi permasalahan lagi terkait pertanahan.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dengan adanya program PTSL ini. Saya berharap program PTSL ini bias cepat selesai dan tidak ada lagi permasalahan terkait pertanahan.

“Adanya program PTSL ini jelas membantu pemerintahan desa, karena desa secara otomatis mempunyai data yang kongkret dan jelas tentang semua luasan bidang dan pemiliknya,” kata Suparni.

Sementara itu, Suyat, salah satu warga penerima program PTSL di Desa Jenggrik, , mengaku sangat bersyukur dan merasa terbantukan akan adanya program ini.

“Saya sangat bersyukur, karena dengan program ini, saya bisa mensertifikatkan tanah saya dengan biaya yang murah dan mudah. Saya berharap prosesnya akan cepat selesai dan sertifikat tanah saya nanti bisa saya manfaatkan untuk keperluan saya,” katanya.

Sementara informasi yang didapat media ini. Dalam upaya menyukseskan program PTSL ini, Pemkab Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), tahun ini menganggarkan hibah program PTSL sebesar Rp 4,3 miliar. Anggaran ini untuk mendanai penerbitan sekitar 20 ribu sertifikat tanah.

Sedangkan PTSL dari dana pusat adalah sebanyak 53 250 Peta Bidang Tanah (PBT) dan 33.250 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dianggarkan oleh APBN dan dana dari   Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri (PHLN).

Di Ngawi program PTSL yang dibiayai APBN dan PHLN sudah dipastikan jumlah dan keperuntukannya yaitu bagi 23 desa,” lanjut Murtoyo tanpa menyebutkan besaran anggaranya.

Sementara itu, di Kabupaten Ngawi terdapat 613.943 BT,  dimana sebanyak 398 876 BT ( 65%) sudah terdaftar dan 215 067 ( 35%) BT belum terdaftar.(Fir/red).