Bupati Anna : Saya Yakin Kemiskinan di Bojonegoro Tak Akan naik

Bojonegoro, Suryanasional.com – Sumber anggaran Bantuan keuangan desa (BKD) berasal dari APBD Bojonegoro. Dalam pengelolaannya anggaran BKD harus dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengatakan hal itu saat melakukan sambang desa di Balai Desa Tapelan, Kecamatan Kapas, Kamis (10/3/2022).

Bupati Anna menyebutkan, bahwa proses realisasi dana BKD dibagi menjadi dua tahap, tujuannya agar kinerjanya dapat terkontrol dengan baik. “Setelah tahap pertama selesai dikerjakan, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi,” kata Bupati Anna

Bagi desa yang sudah mendapatkan BKD tahap pertama, agar segera melaporkan secara administrasi surat pertanggungjawabannya. Sebab, BKD tahap kedua akan turun jika sudah dilaksanakan monitoring dan monitoring dan evaluasi (monev).

Menurut Bupati Anna, BKD tidak berhenti di tahun 2021 saja, karena tahun 2022 akan dilanjutkan kembali bagi desa yang baru cair 50 persen tahap pertama, dan akan dilanjutkan tahap kedua.

“Ada usulan baru kurang lebih sebanyak 156 desa yang akan mendapat bantuan keuangan desa,” jelasnya.

Bupati Bojonegoro mengimbau kepada para kepala desa agar dapat mengontrol proses jalannya BKD. “Jangan sampai masuk dalam pelanggaran hukum terulang lagi. Apa yang telah direncanakan dan dikerjakan harus sesuai dengan apa yang dilaporkan,” katanya.

Pemkab Bojonegoro terus melakukan pengentasan kemiskinan. Salah satunya dengan mengurangi pengeluaran keuangan, diantaranya dengan bantuan sosial bantuan pangan non tunai (BPNT) Daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat, bantuan beasiswa pendidikan, serta program tambahan gizi lansia.

Cara pengentasan kemiskinan yang kedua adalah menambah pemasukan. Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro memberikan insentif bagi sektor keagamaan, RT/RW termasuk pemerintahan desa melalui ADD dinaikkan menjadi 12,5 persen, serta pembangunan kawasan.

“Maka untuk memperkuat data, Pemkab Bojonegoro membentuk tim verifikasi data yaitu tim sensus verifikasi data kemiskinan daerah di mana bulan April data masuk dan akan kami lakukan intervensi bagi masyarakat miskin daerah,” katanya.

“Saya optimis kemiskinan di Bojonegoro tidak naik,” imbuh Bupati Anna.

Sementara itu, Dandim (0813) Letkol Arm Arif Yudo Purwanto yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa melalui Sambang Desa, bisa menyerap aspirasi warga secara langsung sesuai topik sambang desa yaitu pengelolaan bantuan keuangan desa dan konsep pengelolaan sampah.

Dalam momentum ini, Dandim juga mengimbau untuk tidak membuang sampah di sungai serta mengklasifikasikan sampah organik dan anorganik.

“Dengan mendaur ulang sampah dengan baik maka persoalan kebersihan lingkungan dapat terwujud. Mari bersama-sama memiliki kesadaran untuk membangun dan mengawasi jalannya pembangunan di Bojonegoro. Salah satunya membuang sampah pada tempatnya,” kata Dandim

Menurutnya, jika masyarakat Bojonegoro bersama dapat mengelola sampah dengan baik, hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai pupuk ataupun kreatifitas. Sampah organik bisa dimanfaatkan untuk pupuk organik ataupun dimanfaatkan untuk kreasi yang lainnya. Sementara, sampah non organik bisa dikreasikan, seperti yang sudah dilaksanakan di Pendopo Pemkab Bojonegoro, yaitu festival sampah.

Kasat Bimas Polres Bojonegoro Kompol Agus Elfauzi yang juga hadir mewakili Kapolres Bojonegoro mengatakan, setiap melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum, dipersilahkan kepada kepala desa atau masyarakat dapat berkonsultasi dengan Polri.

“Harapannya, senantiasa untuk kompak dan menjaga sinergitas tiga pilar agar saling membantu,” katanya

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kajari Bojonegoro, Handoko mengatakan, Pemkab Bojonegoro saat ini sudah melaksanakan program BKD, dan masih akan berjalan hingga 2023.

“Melalui BKD, infrastruktur telah dibangun. Infrastruktur penting tapi bagaimana BKD dapat meningkatkan PAD. Kelola BKD dengan baik dan bertanggung jawab,” kata Handoko.

Ditegaskannya, Kejaksaan siap menerima jajaran Kades jika akan berkonsultasi terkait BKD, sehingga nanti akan berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum.(Lex/HmsBjn).