Bupati Bojonegoro Berikan Pembinaan Aparatur Desa

Bojonegoro, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro memberikan Pembinaan Kepada Perangkat desa di Kecamtan Kanor, Minggu (24/2/2019) di Desa Temu, Kecamatan Kanor. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya penguatan Kapasitas perangkat desa.

Camat Kanor Mahfud, M.Sos mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, dimana semuanya ada sumber hukumnya dalam menentukan kebijakan atau dalam bertindak.

“Jadi kita tidak bisa semaunya sendiri. Perangkat desa sendiri dalam mengajukan Dana Desa harus sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan kegiatannya serta pertanggungjawabannya bisa jelas,” kata Bupati Bojonegoro.

Dia menambahkan bahwa apa yang diusulkan dan yang dilaksanakan bisa selaras dengan aturan yang ada. Diharapkan nantinya hal tersebut dapat sesuai dengan hukum yang berlaku. Baik itu UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup.

Sejak UU Desa ditetapkan, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya. Namun hal tersebut ada batasannya, tidak serta merta bebas. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahannya, desa harus berpatokan pada peraturan yang berlaku baik UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup.

“Karena sejatinya bupati adalah Pembina bagi para PNS maupun Perangkat desa. Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya sendiri,” tambahnya.

Misalnya saja, lanjutnya, dalam pencairan Dana Desa ada persyaratan melunasi PBB, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Karena sejatinya Dana Desa salah satunya bersumber dari PBB.

“Uang PBB sendiri nantinya juga akan disalurkan lagi melalui dana Desa. Jadi hal tersebut tidak akan memberikan kerugian, sebaliknya itu malah akan memberikan manfaat untuk desa,” tegas Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Muawanah.

Kegiatan ink dihadiri pula oleh Plt Kepala Dinas PMD, camat beserta jajaran Formpimca serta para perangkat desa dari kecamatan Kanor.(Lex/red).