Bupati Bojonegoro Berikan Pembinaan Dalam Upaya Penguatan Kapasitas Perangkat Desa

Bojonegoro, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Muawanah memberikan Pembinaan Kepada Perangkat desa di Kecamatan Sukosewu dan Kecamtan Sugihwaras, Rabu (27/2/2019). Pembinaan ini adalah dalam rangka Penguatan Kapasitas perangkat desa.

Acara yang dilaksanakan (27/2) ini dihadiri pula jajaran Formpimca serta para perangkat desa dari Kecamtan Sukosewu, Kecamtan Sugihwaras .

Asisten III BidangPemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, dimana semuanya ada sumber hukumnya dalam menentukan kebijakan atau dalam bertindak.

Diharapkan perangkat desa dalam mengajukan Dana Desa harus sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Sehingga nanti pelaksanaan kegiatannya serta pertanggungjawabannya ada.

“Seperti pengajuan dana desa, harus diusulkan SMP bagaimana prosedur yang ada yaiti hukum yang berlaku. Baik itu UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup,” kata Djoko Lukito.

Dia menambahkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik, dimana kita tanggal 17 April kita akan melaksanakan pemilu diantaranya adalah pemilihan Presiden dan pileg.

“Setelah ini kita akan juga akan melakukan pemilihan Kades pada tanggal 26 Juni secara serentak. Tentunya hal tersebut membutuhkam persiapan yang matanh agar semuanya berjalan lancar,” tambahnya.

Sementara itu Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Desa, pihak desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya. Namun hal tersebut ada batasannya.

“Sejak digulirkannya UU tentang desa, pihak desa mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatilut semua kebijakannya. Namun begitu, desa harus tetap berpatokan pada peraturan yang berlaku baik UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup” kata Anna Muawanah.

Karena sejatinya, lanjutnya, bupati adalah Pembina bagi para PNS maupun Perangkat desa. Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya.

“Misalnya saja dalam pencairan Dana Desa ada persyaratan melunasi PBB, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Karena sejatinya Dana Desa salah satunya bersumber dari PBB. Toh nanti uang dari PBB juga akan disalurkan lagi kembali ke desa.

Tentunya, lanjut Anna Muawanah, hal tersebut tidak pastinya tidam akan memberikan kerugian dari desa. Sebaliknya malah memberikan manfaat jika ikut membayar PBB”, terang Bupati Bojonegoro Anna Muawanahh.(Lex/red).