Datangi DPRD, AKD dan Perangkat Desa Gelar Hearing Terkait Penurunan ADD

Bojonegoro, suryanasional.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perangkat Desa mendatangi DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan AKD dan Perangkat Desa tersebut ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dan menggelar hearing di ruang rapat Paripurna guna membahas terkait penurunan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikeluarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (6/9/2021).

Dalam hearing tersebut, Kades Plesungan M. Choiri berharap dasar regulasi penerimaan ADD sebesar 12,5 persen harus diterapkan dan ditaati, dirinya juga berharap penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Perangkat bisa diterimakan setiap bulan.

“ADD tetap diberikan sebesar 12,5% penuh dan selebihnya baru keuangan Pemkab digunakan belanja lainnya,” ucapnya.

Sementara Ketua PAPDESI Bojonegoro, Samudi menjelaskan jika penerimaan regulasi ADD juga jelas, sehingga diharapkan ADD 12,5 % diterapkan di tahun 2022. Selain itu, dalam hearing ini, Samudi juga mempertanyakan dasar pertimbangan dan kriteria terkait BKD yang sifatnya hibah. Pihaknya berharap kriteria harus jelas dan sesuai situasi dan kondisi realita Desa.

“Kita beharap ADD 12.5% diterapkan mulai 2022 bukan 2023, selain itu BKD yang sifatnya hibah itu dasar pertimbangan dan kriterianya apa, itu harus sesuai situasi dan kondisi realitas desa,” tegas Samudi.

Ferdiati perwakilan Sekretaris Kabalan Kanor menyampaikan telaah surat Prognosa ADD tertulis hanya 10,%.

“penerimaan ADD sejak 2015 – 2021 lalu, jika dasar regulasi sebenarnya sebesar 12,5 persen, maka ditemukan kurang bayar penerimasn ADD bagi desa sekitar 120 Miliar, kami berharap sesuai regulasi dan selisih itu bisa diterimakan ke desa,” ucapnya.

Menanggapi permasalahan tersebur, Sukur Priyanto Wakil Ketua DPRD Bojonegoro menyampaikan jika penurunan ADD sangat memberikan dampak komplek bagi Pemerintahan Desa. Terkait permasalahan ini, Sukur Priyanto juga sudah mengundang pihak Bapenda tetapi tidak hadir.

“Pemkab jangan pakai pasal karet, kita berharap jaminan kepastian atas regulasi yang ada,” ucap Sukur Priyanto.

Sukur berharap, informasi jelas soal besaran ADD segera disampaikan oleh Pemkab agar Pemerintah Desa segera bisa menyusun postur anggaran dan harus ada kepastiannya supaya jelas dan berdasarkan regulas yang ada. Menurut Sukur Priyanto, besaran ADD harus pasti berdasarkan regulasi dasar hukum dan OPD terkait wajib mengawasinya.

“Bukan berdasarkan suka-suka gue, tapi berdasarkan kitab peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Sukur Priyanto.

Teguh Prihandono dari Inspektorat menyampaikan bahwa untuk tahun-tahun sebelumnya apabila kurang bayar, secara teknis solusinya disesuaikan dengan perolehan anggaran program yang lain yang sudah diterima desa.

Menanggapi apa yang disampaikan pihak Inspektorat, Sukur Priyanto kembali menyampaikan bahwa dasar ADD regulasinya sudah jelas dan wajib diterapkan, namun solusi yang disampaikan Inspektorat dianggap tidak tepat

Imam Sholikin, selaku Ketua DPRD Bojonegoro juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, walaupun Pemkab sebagai atasan desa, tapi tidak boleh melanggar hak-hak desa yang regulasinya sudah jelas.

“Namun disisi lain, kita berharap Perades juga tidak asal menuntut, tetapi diharapkan bisa turut serta memahami mekanisme keuangan Pemkab, khusunya yang berkaitan dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lex/Red)