Polres Bojonegoro Amankan Dua Pelaku Perampasan Handphone Hingga Mengakibatkan Korban Tewas

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua tersangka dengan kasus tindak pidana perampasan handphone dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dua orang tersangka tersebut masing-masing AD alias Kalop (20) dan FL (19) berasal dari desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Kedua tersangka melakukan aksinya di Taman Talun Sumberjo, Kecamatan Sumberejo dengan membawa senjata tajam berupa pisau.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, SIK., MM., MH menjelaskan, tersangka AD dan FL saat itu sedang bermain di Taman Talun Sumberrejo. Tiba tiba kedua tersangka melihat korban sedang bermain Hp sendirian. Sebelum melakukan aksinya kedua tersangka terlebih dahulu melepas plat nomer motornya supaya tidak diketahui orang lain. Kedua tersangka kemudian merampas Handphone milik korban. Namun saat kejadian, korban berusaha untuk melawan kedua tersangka untuk mempertahankan HP miliknya, sehingga membuat tersangka semakin kalap. Tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga tak berdaya.

“Pelaku sebelumnya sudah membawa pisau. Saat kejadian, korban berusaha mempertahankan hpnya, namun tersangka menusuk korban dengan pisau hingga korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 7 hari,” terang AKBP E.G Pandia saat pers realese, Senin (6/9/2021).

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bojonegoro. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan. Dari keterangan tersangka, HP hasil curiannya dijual dan laku Rp 800 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 4. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan atau hukuman mati. (Lex/Red)