Diduga Ada Politisasi, Projo Akan Laporkan Masalah Eksekusi TITD Hingga Presiden

Suryanasional.com – Dewan pimpinan cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) kabupaten Bojonegoro menduga kuat ada politisasi hukum dalam menyikapi putusan MA atas eksekusi sengketa kepengurusan dan aset badan Tempat Ibadah Tridharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro. Projo berjanji akan melaporkan masalah ini hingga Presiden yang merupakan dewan pembina Projo.

Hal itu disampaikan ketua DPC Projo kabupaten Bojonegoro Hasyim Senin (04/12/2017) usai menerima laporan dari pihak pemohon eksekusi Gandhi Koesmianto alias Go Kian An atas permasalahan hukum yang dialaminya.

Eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo. Perkara Nomor : 604/Pdt/ 2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde) di Pengadilan Negeri Bojonegoro seharusnya sudah ditetapkan oleh ketua PN Bojonegoro lama Khamim Tohari SH, MHum. Namun setelah berganti ketua PN, yaitu Pransis Sinaga SH, MH. ketetapan eksekusi KPN lama akhirnya dicabut, dan eksekusi ditangguhkan oleh KPN yang baru.

Selain itu ada fakta – fakta hukum yang tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh KPN baru dalam mengeluarkan ketetapan. Seperti adanya gugatan pihak ketiga, yang mana gugatan itu dilakukan karena adanya permohonan eksekusi, dan akhirnya gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan menganalisa kasus ini, ketua DPC Projo kabupaten Bojonegoro Hasyim, menduga kuat ada politisasi hukum didalamnya. Menurut dia, seharusnya KPN baru Pransis Sinaga SH,MH. domainya adalah melaksanakan putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketetapan KPN Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 13 Nopember 2017 tentang pencabutan ketetapan eksekusi KPN lama, dan penangguhan eksekusi patut dipertanyakan. Projo menduga ada pertarungan Politik yang ikut didalam permasalahan ini.

” Masak Hukum di politisir? Ini sangat berbahaya, kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum akan berkurang,” Ujar Hasyim.

Projo juga heran, seolah-olah putusan MA yang telah Incraht dan memenangkan pihak Gandhi Koesmianto alias Go kian An, ternyata masih kalah dengan Ketetapan Ketua PN Bojonegoro (Palu Hakim MA kalah dengan Pena Ketua PN).

” DPC Projo Bojonegoro, akan mengawal sampai ke Presiden dan KSP nya, agar Presiden dan KSP nya, mengevaluasi lagi penegakan hukum di Bojonegoro.” Pungkasnya.раскрутка seofree budgeting software downloadреклама в социальных сетяхреклама яндекса