Diduga Lakukan Pecah Paket, Disparpora Ngawi Dilaporkan Ke Kejaksaan

Ngawi, Suryanasional.com – Demi menghindari lelang terbuka, disparpora Ngawi di laporkan ke kejaksaan negeri Ngawi dengan dugaan pemecahan paket kegiatan Gelar Budaya Ngawi (Gerbang) pada tahun 2021. Senin (31/01/2022).

Kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2021 adalah Gelar Seni Pertunjukan Rakyat, Gelar Seni Tradisi, Gelar Seni Tradisi, dan Gelar Seni Budaya yang di laksanakan pada tanggal 14, 15, 17, 19 November 2021.

Dalam sistim rencana umum pengadaan (Sirup) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi tahun 2021 memiliki empat kegiatan yang tergabung dalam 1 rangkaian Gelar Seni Budaya Ngawi (Gerbang) Memiliki rincian penggunaan anggaran senilai Rp 445 juta, namun dalam pelaksanaan kegiatan cuma di laksanakan 3 kegiatan dan masing -masing kegiatan di bagi dengan anggaran di bawah Rp 200 juta.

Irwan Febrianto sebagai pelapor di dampingi LSM Walidasa, mengatakan, analisa dugaan penyimpangan atau dugaan pemecahan paket pengadaan sesuai Perpres nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang di ubah dengan Perpres nomer 12 tahun 2021, dalam pasal 20 ayat 2. Memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

“Saya melaporkan, karena kita menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaannya, salah satunya ada pemecahan paket. Dan hal itu sudah masuk pada unsur perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu bukti petunjuk yang kami dapat berasal dari uanggahan grup wa dan live channel YouTube salah satu media patnernya saat kegiatan tersebut berlangsung. (Fir/Red)