Bojonegoro – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menggelar Pembekalan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (20/08/2025).
Kegiatan bertajuk sosialisasi ini digelar langsung Dinas PU Bina Marga Bojonegoro dengan menggandeng beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bojonegoro.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan dua Narasumber langsung dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur berserta para jasa konstruksi terkait.
Pelaksana Teknis (PLt) Kepala Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, Taufik mengatakan, sosialisasi ini digelar Dinas PU Bina Marga Bojonegoro dengan menghadirkan dua narasumber dari DPRKPCK Jawa Timur bertujuan untuk memaparkan langsung Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
“Jadi, kami mengundang dua narasumber dari Cipta Karya Jawa Timur untuk memberikan sosialisasi langsung perihal Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, kepada OPD dan Jasa Konstruksi di Bojonegoro,” kata Taufik.
Dijelaskan, sosialisasi ini juga menekankan beberapa poin penting didalam Permen PUPR nomor 1 Tahun 2023. Diantaranya, seperti pengoptimalan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Peraturan ini juga mencakup kewenangan, jenis pengawasan, pelaksana pengawasan, tata cara pengawasan, pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam Permen tersebut dikatakan juga Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, seperti pengawasan tertib usaha jasa konstruksi dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dalam pengawasan yang tercantum dalam Permen PUPR tersebut, lanjut Taufik menuturkan jika terdapat dua jenis pengawasan, diantaranya adalah pengawasan rutin dan pengawasan insidental.
“Untuk Pengawasan Rutin harus dilakukan dengan pemerikasaan terhadap laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, Pengawasan Insidental harus dilakukan dalam hal-hal yang bersifat khusus atau kondisi tertentu, seperti pengaduan masyarakat, atau rekomendasi dari hasil pengawasan rutin,” terangnya.
Sehingga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui OPD masing-masing wajib melakukan pelaporan hasil pengawasan tersebut kepada Gubernur ataupun Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dirinya berharap melalui sosialiasi pemaparan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
“Dalam hal ini OPD di Lingkup Pemkab Bojonegoro, untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bojonegoro yang maju, sejalan dengan visi Bojonegoro yang Bahagia Makmur dan Membanggakan,” tandasnya.(riz/red)






