Bojonegoro, Suryanasional.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Pencanangan pakta integritas dilakukan Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro, Adi Wicaksono dan Pemkab Bojonegoro yang diwakili Asisten II Bidang perekonomian dan Pembangunan, I Nyoman Sudana.
Pencanangan WBK dan WBBM dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bojonegoro, Jalan Sukowati Bojonegoro, Selasa (30/6/2020).
Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro, Adi Wicaksono mengatakan bahwa pencanangan zona integritas WBK dan WBBM adalah momentum untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang bebas dari korupsi.
“Kita bersepakat untuk melaksanakan pekerjaan pelayanan masyarakat dengan sebaik mungkin. Untuk itu kita berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM,” kata Adi Wicaksono.
Dijelaskannya, tidak ada lagi pelayanan yang terbelit. Semua akan dilakukan sesuai regulasi. Seperti penerapan aplikasi smart card untuk semua proses uji KIR.
“Dishub Bojonegoro telah menerapkan smart card untuk semua jenis kendaraan yang melakukan pengujian. Dalam proses Uji KIR kita juga bekerjasama dengan Dishub Provinsi sehingga semua laporan bisa langsung di update oleh Dishub Provinsi karena aplikasi layanannya telah terintegrasi dengan Dishub Provinsi,” kata Adi Wicaksono.
Ditambahkannya, bahwa dalam proses layanan UJI KIR tidak akan lagi penyerahan uang tunai, semua telah melibatkqn pihak perbankan.”Sementara untuk layanan parkir ke depan akan menggunakan gesek dan melibatkan Bank Jatim,” jelas Adi Wicaksono.
Sementara itu I Nyoman Sudana mengatakan bahwa ini merupakan komitmen Pemkab Bojonegoro terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dengan pembangunan zona integritas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.
“Proses zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah wujud dari pelayanan yang disuguhkan Pemkab Bojonegoro agar nantinya pelayanan di Bojonwgoro bisa lebih cepat dan akurat dan terbebas dari potensi korupsi,” terang I Nyoman Sudana.
Seperti diketahui, Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro dituntut meningkatkan pelayanan dan bebas korupsi. Lima OPD itu diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM – PTSP) dan RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo.(Lex/red).












