DPC Partai Gerindra Bojonegoro Terima Kunjungan KPU, Sebut Regulasi 30 Persen Perempuan Pasti Dipenuhi

Bojonegoro – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro menerima kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan itu dilakukan sebagai bentuk mensosialisasikan beberapa syarat dalam menghadapi Pemilu mendatang, Senin (23/06/2026).

Dalam kunjungan kerja yang telah berlangsung beberapa hari lalu ini, KPU Bojonegoro menyampaikan dua hal penting, diantaranya regulasi keterlibatan minimal 30 persen perempuan dan kemungkinan terjadinya evaluasi penataan dapil dalam ajang kontestasi mendatang.

Sebelumnya dalam beberapa kunjungannya itu, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Penyelenggaraan Teknis, Ariel Sharon menyampaikan beberapa informasi penting dan strategis dalam menyambut pelaksanaan kontestasi Pemilu mendatang.

“Selain pemutakhiran data, kunjungan ini juga menyampaikan informasi penting kepada Partai Politik, diantaranya kemungkinan evaluasi penataan dapil dan regulasi 30 persen keterlibatan perempuan dalam berpolitik,” tuturnya.

Perihal penataan dapil, lanjut Ariel, begitu Ia akrab disapa menjelaskan, bahwa hal itu dapat terjadi jika wilayah dari dapil tersebut menunjukkan terjadinya underesperented atau bisa disebut dengan dibawah representasi.

Kendati, jika nantinya acuan pengambilan dapil itu masih tetap di tahun 2025, Menurut Dia, kemungkinan besar perubahan penataan dapil masih minim.

“Namun sebaliknya, jika perbandingan jumlah penduduk bertambah banyak, KPU pastinya akan meminta saran dan pendapat dengan stakeholder terkait dalam forum Focus Group Discussion (FGD),” terangnya.

Selain penjelasan penataan dapil, Dirinya juga menyampaikan bahwa, terdapat pula regulasi lain yakni, mengenai partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30% keterlibatan perempuan.

“Sehingga dalam kunjungan kerja ini, kami menyampaikan kepada seluruh Parpol di Bojonegoro untuk segera memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam menghadapi ajang kontestasi pemilu mendatang,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Sahudi menilai bahwasannya regulasi keterlibatan perempuan merupakan aturan yang wajib, dan sebagai salah satu peserta kontestasi harus pula memenuhi.

“Mengenai itu, DPC Partai Gerindra Bojonegoro sendiri, perihal kuota 30 persen keterlibatan perempuan tersebut, pasti dipenuhi,” ujar Sahudi.

Hal itu, Ia sampaikan, mengingat di Partai Gerindra Bojonegoro sendiri, telah memiliki salah satu kader perempuan terbaik, yang telah turut berpartisipasi dan memenangkan kontestasi pemilu di tiga periode.

“Maka, aturan tersebut, saya rasa merupakan sebuah aturan yang wajib, dan kita (DPC Partai Gerindra Bojonegoro,red) pasti memenuhi kuota 30 persen perempuan itu,” terangnya.

Sementara perihal kemungkinan evaluasi penataan dapil, Ia menjelaskan, hal tersebut masih berupa kajian, artinya masih dalam peninjauan. Kendati demikian, mengenai hal tersebut, merupakan wewenang dari KPU Bojonegoro.

“Karena hal itu masih dalam peninjauan dari KPU, dan harus juga melewati beberapa proses tahapan,” jelasnya.

Meski demikian, mengenai apapun yang menjadi keputusan nantinya, Ia berharap KPU Bojonegoro dapat segera langsung menginformasikan kepada seluruh Parpol.

“Sehingga, beberapa persiapan yang harus kita siapkan ini, nantinya tidak terlalu mendadak, dan bisa dipersiapkan pada jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu mendatang,” tandasnya.(riz/red)