DPC PPP Bojonegoro Kecam Putusan PN Surabaya yang Legalkan Pernikahan Beda Agama

Bojonegoro, Suryanasional.com – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in mengecam keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.

“Saya mengecam dan mengutuk keras keputusan PN Surabaya tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menyebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Sunaryo Abuma’in, Kamis (23/6/2022).

Dia mengatakan, pernikahan beda agama bertentangan dengan syariat agama Islam. Maka keputusan PN Surabaya harus dibatalkan.

“Ajaran Islam melarang pernikahan beda agama. Pernikahan seagama lebih baik untuk menjaga keimanan keturunan kita kelak. Oleh sebab itulah, PN Surabaya harus membatalkan putusannya setelah sebelumnya melegalkan pernikahan beda agama,”katanya.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari fraksi PPP, KH. Muslich Zainak Abidin mengatakan, bahwa putusan PN Surabaya telah menciderai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, bila hukum agama tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka hukum negara juga tidak memperbolehkannya.

Seperti diketahui, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Pernikahan itu telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.(Lex/red,).