DPRD Bojonegoro Sosialisasikan Produk Perda 2022

Bojonegoro, Suryanasional.con – DPRD Bojonegoro melakukan sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di salah satu Resto & Cafe di wilayah Kota Bojonegoro, Rabu (7/4/2022). Sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman masyarakat ihwal proses produk peraturan daerah.

Wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, bahwa Propemperda merupakan produk peraturan daerah yang disusun dan ditetapkan oleh DPRD dan Pemkab Bojonegoro.

“Sosialisasi Propemperda ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait obyek peraturan yang akan ditetapkan di Bojonegoro.m,” kata Sukur Priyanto.

Tahun 2022 ini, DPRD Bojonegoro bersama pemerintah daerah akan menetapkan sejumlah peraturan daerah.

“Sejumlah peraturan daerah akan ditetapkan tahun ini, seperti perda tentang rumah kos. Perda Ruang terbuka hijau, perlindungan terhadap petani dan masih banyak perda lainnya, tentunya juga perda ihwal APBD yang setiap tahun selalu kita bahas,” kata Sukur.

Dijelaskannya, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait semua produk kebijakan peraturan daerah.

“Minimal masyarakat harus tahu tentang peraturan daerah seprti halnya, perda tentang rumah kost. Peraturan ini membahas tentang ruang lingkup yang akan mengatur tentang batasan-batasan dalam sirkulasi rumah kos. Sehingga saat perda ini di implementasikan masyarakat tidak kaget,” kata Sukur.

Selanjutnya, lanjut sukur, saat perda nanti sudah dibahas dan ditetapkan, kewajiban pemerintah daerah adalah melaksanakan apa yang menjadi isi di dalam peraturan daerah.

“Seperti perda rumah kos. Perda ini juga mengatur terkait punishment atau sangsi bagi yang tidak melaksanakan perda. Ihwal sangsi nanti akan diatur dalam ketentuan-ketentuan yang ada di dalam isi perda tersebut,” tandas Sukur Priyanto.(Lex/red).