Gadaikan Mobil Rental, Warga Kalitidu Ditangkap Polres Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro menangkap  R (27) warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro karena menggadaikan mobil milik orang yang sebelumnya ia sewa.

Dihadapan Polisi tersangka R mengaku telah melakukan perbuatan seperti ini sebanyak 6 kali. Semuanya dilakukan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

R ditangkap atas laporan salah seorang yang bernama Ahmad Roziqi (33) warga Dusun Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban karena.

Kepada Polis Ahmad Roziqi mengatakan bahwa kendaraan miliknya jenis inova dibawa tersangka dengan modus menyewa pada 23 Agustus 2020. Setelah itu tak kunjung ada kabarnya sehingga korban melaporkannya ke Polres Bojonegoro.

“Kasus penggelapan kendaraan roda empat dengan modus menyewa masih sering terjadi di Bojonegoro. Kepada masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat jumpa pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (19/10/2020).

Kapolres Menjelaskan, bahwa dalam kasus ini tersangka R berpura-pura menyewa mobil milik korban.”Namun tanpa sepengetahuan korban pelaku menggadaikan mobil tersebut senilai puluhan juta kepada orang lain,” kata Kapolres Bojonegoro.

Pelaku mengaku telah melakukan modus seperti ini sebanyak 6 kali. Mobil-mobil tersebut digadaikan pelaku antara 25 – 30 juta.

Saat ini barang bukti mobil Inova beserta barang bukti lainnya telah diamankan oleh Polres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya ini pelaku dikenai Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.(Lex/red).