Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan KSP Di Ngawi Terancam 4 Tahun Penjara

Ngawi, suryanasional.com – Sepak terjang pria berinisial ML (29) warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, kini harus berakhir ditangan Unit Reskrim Polsek Kota Ngawi. Pasalnya, ML yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Manunggal Sejahtera yang beralamat di Jln. Brawijaya, Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar hukum yakni, melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.

Kapolsek Ngawi AKP Khristanto Widhy Nugroho, saat dikonfirmasi melalui via telepon membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan di lingkup KSP yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.

“Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 08.00wib unit reskrim polsek Ngawi di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, setelah mendapatkan informasi Pukul 14.00 wib tersangka berhasil di amankan di warung/toko buah dan sayur di lingkup manisrejo Kecamatan Taman, Kabupaten Kota Madiun. Kemudian tersangka di bawa ke polsek ngawi guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

ML ditangkap bermula adanya laporan dari pihak KSP yang diterima Polsek Ngawi, menjelaskan bahwa, sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, terlapor yang merupakan karyawan KSP bagian pencari nasabah dan pengajuan pinjaman serta bagian survey, telah mengajukan pinjaman dengan dasar foto copy KTP yang sebenarnya KTP tersebut adalah nasabah lama koperasi yang sudah tidak melakukan pinjaman.

Sehingga setelah uang pinjaman cair, uang tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadi. Selain itu, terlapor juga melebihkan limit pinjaman dari nasabah yang meminjam uang di KSP tempat ML bekerja. Kelebihan uang pinjaman dari nasabah tersebut dipakai oleh terlapor untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit internal KSP yang dilaksankan pada bulan Januari 2022 didapatkan hasil bahwa, KSP mengalami kerugian sebesar Rp 25.864.000,-. Setelah diketahui ada kerugian, pihak KSP berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun ML yang saat itu sudah tidak lagi menjadi karyawan, justru tidak bisa dihubungi serta lari dari tanggung jawab. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ML kini diancam pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara,” imbuh AKP Khristanto Widhy Nugroho. (Fir/Red)