Bojonegoro – Imbas salah satu postingan akun tiktok perihal menu MBG sepertinya bakal terus berlanjut. Pasalnya, Humas SPPG 02 Sumberagung, Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, Harnoyo melayangkan surat laporan terhadap satu akun tiktok @dyputri__ pada Rabu (25/02/2026).
Surat laporan bernomor 77/Dum-LP/II/2026, Harnoyo sebagai pihak pelapor melalui kuasa hukum Sunaryo Abumai’n dan Ardhiansyah Karunia Robby dari Persatuan Perbantuan Hukum (Perbakum) Bojonegoro melaporkan akun tiktok @dyputri__ atas dugaan postingan yang dimana dalam unggahan tersebut pihak pelapor merasa diserang kehormatan lembaga, dalam hal ini SPPG 02 Sumberagung yang mengelola MBG tersebut.
Harnoyo mengatakan, tertanggal (24/02) kemarin, akun @dyputri__ telah memposting video tiktok berisi menu MBG sekolah yang dianggap tidak layak dikonsumsi dan tidak sesuai porsi anggaran yang telah ditetapkan.
“Padahal, penerima manfaat MBG SPPG Aulia 02 Sumberagung Kecamatan Ngraho, tidak ada satu pun yang mengeluh, merasakan sakit, ataupun keracunan atas menu MBG yang telah disajikan,” katanya.
Tentu, lanjut Haryono, unggahan tersebut pun diketahui publik khalayak umum, sehingga membawa dampak bagi pengelola SPPG. Beberapa karyawan pun mendapatkan sanksi atas dampak postingan tersebut.
“Imbasnya, SPPG Aulia 02 Sumberagung Kecamatan Ngraho mengalami kerugian materil dan immaterial. Kerugian materil disebut-sebut berdampak pada segi pendistribusian, yang semula mencapai 100% kini berkurang hingga 80%,” terangnya.
“Selain itu, dampak lainnya dirasakan ketika masyarakat mulai mengurangi rasa kepercayaannya terhadap pengelola, bahkan adapula juga cenderung menghujat. Ini jelas merugikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sunaryo Abuma’in selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, dalam rekap laporan ini, Ia bersama pihak pelapor telah mengumpulkan beberapa bukti guna menunjang surat laporan ini kepada pihak kepolisian setempat.
“Dengan ini kami memohon pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Bojonegoro untuk berkenan memanggil, mengusut dan memeriksa pemilik akun tersebut untuk dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum yang berlaku,” katanya.(riz/red)






