Jawaban Bupati Setyo Wahono atas Pandangan Fraksi DPRD, Soroti Arah Kebijakan Lima Raperda

BOJONEGORO, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jumat (27/3/2026).

Agenda tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum pembahasan teknis bersama panitia khusus (pansus) DPRD.

Dalam forum tersebut, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi pada prinsipnya diterima sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Berbagai catatan yang disampaikan, terutama terkait penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas layanan publik, dinilai menjadi bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang lebih komprehensif.

Lima Raperda yang Dibahas

Adapun lima Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa
  2. Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030
  4. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
  5. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kelima Raperda tersebut disusun untuk memperkuat instrumen hukum dalam mendukung arah pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Respons Pemerintah atas Pandangan Fraksi DPRD

Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi atas seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, serta PPP-KN.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam jawaban pemerintah, di antaranya:

1. Penguatan Tata Kelola Aset Daerah

Pemerintah menyepakati pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya digitalisasi data aset serta pengembangan sistem informasi manajemen daerah dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Perlindungan Perempuan dan Anak

Masukan terkait penguatan kelembagaan di tingkat desa, penyediaan layanan perlindungan seperti shelter, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi perhatian serius. Regulasi ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

3. Penguatan Kabupaten Layak Anak

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak melalui penguatan gugus tugas lintas sektor, penyusunan rencana aksi daerah, serta peningkatan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Program ini juga telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

4. Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Raperda Rencana Induk Kepariwisataan diarahkan untuk mengembangkan destinasi berbasis potensi lokal dengan pendekatan berkelanjutan, yang tetap memperhatikan aspek pelestarian lingkungan, budaya, serta pemberdayaan masyarakat.

5. Penguatan Pengawasan dan Reformasi Birokrasi

Pemerintah juga menekankan penguatan sistem pengawasan internal melalui Inspektorat daerah, serta peningkatan koordinasi dengan lembaga pengawas eksternal guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari penyimpangan.

Tahap Pembahasan Selanjutnya

Bupati Setyo Wahono menambahkan bahwa seluruh jawaban tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan di tingkat pansus DPRD. Diharapkan proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, kelima Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.(red)