Joko Santoso Umumkan Latar Belakang Narapidana Sebagai Syarat Mendaftar Caleg

Bojonegoro,  Suryanasional.com Joko Santoso bertekad mencalonkan diri sebagai calon anggota legeslatif (Caleg) DPRD Bojonegoro periode 2024-2029. Caleg yang diusung Partai Golkar ini akan mentaati segala prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

“Sebenarnya saya mencalonkan sebagai calon anggota legeslatif Bojonegoro daerah pemilihan (dapil) 4 karena atas permintaan masyarakat di daerah pilihan saya. Dapil 4 meliputi Kecamatan Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang dan Sekar,” kata Joko Santoso, Selasa (9/5/223).

“Saya ingin berguna bagi daerah saya, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Namun dalam amar putusan bernomor 87/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan 3 syarat limitatif apabila mantan terpidana ingin menjadi calon anggota legislatif dalam perhelatan pemilu.

Pertama,
Tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kedua
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Ketiga
Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Ihwal segala prosedur yang telah ditetapkan, Joko Santoso mengatakan, akan mentaati segala prosedur yang telah ditetapkan.

“Melalui media ini, saya ingin mengumumkan secara jujur, terbuka terkait latar belakang saya sebagai mantan terpidana, namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” katanya.

Seperti diketahui, Joko Santoso sebelumnya pernah tersandung persoalan hukum ihwal Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya pengadilan memvonis Joko Santoso 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan ihwal Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks Narapidana wajib mengumumkan diri di media massa.(Lex/red).