Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Jono, Dra.Hj.Henis Meindrawati mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Hal itu diungkapkan Dra.Hj.Henis Meindrawati saat melakukan penyuluhan program PTSL di Balai Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Senin (13/1/2020).
“Adanya program PTSL ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah,” kata Kades Jono, Dra.Hj.Henis Meindrawati.
Dia menuturkan bahwa, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.
Dalam program PTSL tahun 2020 ini, Desa Jono mendapatkan 3128 bidang. Warga Desa Jono sendiri merasa terbantu dengan adanya program PTSL.
“Program PTSL begitu bermanfaat bagi warga Desa Jono. Program PTSL juga dipermudah dalam proses pengurusannya karena selain biayanya murah, proses administrasinya juga cepat,” kata kades Jono, Dra.Hj.Henis Meindrawati.
Sementara itu, Widji warga Desa Jono yang turut menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan bahwa program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Manfaat program PTSL sangat dirasakan sekali oleh warga. Kita merasa terbantu dengan adanya program ini. Selain biayanya murah, pengurusannya juga mudah,” pungkas Widji.(Lex/red).