Kades Pancur Temayang Targetkan Program PTSL Tuntas Sesuai Target

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Selasa (7/1/2020). Sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi agar PTSL bisa berjalan dengan lancar.

Kepala Desa (Kades) Pancur, Lulus Pujiono mengapresiasi program PTSL, Menurutnya program PTSL manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat.

“Adanya program PTSL sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan adanya program ini pengurusan sertifikat menjadi lebih cepat dan murah,” kata Lulus Pujiono.

Kades menambahkan, Sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi agar program PTSL bisa berjalan dengan lancar dan cepat.

Program PTSL ini, lanjut kades, juga membantu masyarakat untuk mendapatkan status kepemilikan tanah secara sah. “Dengan kepemilikan yang sah, tentunya bisa menghindarkan adanya potensi permasalahan dalam kepemilikan tanah,” tambah Lulus.

Lulus Pujiono menuturkan, pada tahun 2020 ini, Desa Pancur mengajukan 1000 bidang tanah dalam prodram PTSL. Setelah melalui proses akhirnya direalisasi 745 bidang.

Sementara itu Camat Temayang, Imam Cahyono menjelaskan bahwa Bupati Bojonegoro, DR. Anna Mu’awanah sangat mendukung program PTSL karena biayanya murah dan prosesnya cepat.

“Dukungan Bupati Bojonegoro terbukti, yakni tahun 2020 ini Bojonegoro mendapatkan sebanyak 125 ribu bidang sertifikat. Ini berarti terbanyak se-Indonesia,” ungkap Imam Cahyono.

Marjianto mewakili Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjelaskan, biaya program PTSL sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, tapi tetap fleksibel sesuai kebutuhan.

“Jika dalam proses program ini dirasa ada kekurangan, dapat dilakukan musyawarah dengan para pemohon terkait penambahan biayanya,” kata Marjianto.

Sosialisasi PTSL di Desa Pancur ini dihadiri diantaranya BPN Bojonegoro, pihak Kejaksaan, Polsek Temayang, Koramil Temayang, Kecamatan, Bagian Hukum serta warga pemohon program PTSL.(Lex/red).