Karaoke D Queen dalam Pusaran Isu Izin dan Penjualan Miras

BOJONEGORO, Suryanasional.com — Praktik usaha hiburan malam kembali diuji di ruang publik. Karaoke D Queen, sebuah tempat hiburan di Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Jalan Veteran, Bojonegoro Kota, kini berada dalam sorotan setelah sejumlah indikasi persoalan legalitas dan potensi pelanggaran regulasi mencuat ke permukaan.

Investigasi awal tim media pada Kamis (2/4/2026) menemukan adanya celah informasi terkait status perizinan usaha salah satu tempat hiburan populer di Bojonegoro yang menggabungkan fasilitas karaoke (KTV), restoran, dan hall untuk acara hiburan malam tersebut.

Konfirmasi resmi pun diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Budiyanto, guna menelusuri kepatuhan administratif D Queen terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pertanyaan kunci dilontarkan. Mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sektor pariwisata, kronologi penerbitan izin, hingga masa berlaku dokumen legalitas tersebut. Tak berhenti di sana, aspek tata ruang juga menjadi titik krusial, apakah lokasi operasional karaoke itu memang berada dalam zona yang diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam.

Penelusuran juga mengarah pada proses perizinan yang semestinya dilalui pelaku usaha. Termasuk di dalamnya, kejelasan terkait persetujuan lingkungan, potensi keterlibatan warga sekitar dalam proses rekomendasi, hingga mekanisme pengawasan pasca izin diterbitkan oleh instansi terkait.

Sorotan menguat ketika menyentuh isu sensitif adanya dugaan penjualan minuman beralkohol. Tim media mengonfirmasi apakah D Queen telah mengantongi izin resmi untuk mengedarkan minuman keras, jenis perizinan yang dimiliki, serta batasan golongan minuman yang diperbolehkan.

Hal ini penting mengingat distribusi dan penjualan alkohol di daerah diatur ketat melalui peraturan daerah (Perda), termasuk pembatasan jam operasional dan segmentasi tempat usaha.

Namun, jawaban Kepala DPMPTSP cenderung subyektif.“Iya mas… kami cek dulu data-datanya ya,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut membuka ruang tafsir: apakah data belum terintegrasi, atau justru ada persoalan administratif yang belum terselesaikan? Ketiadaan penjelasan rinci dari otoritas perizinan mempertegas pentingnya transparansi dalam pengawasan usaha hiburan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari DPMPTSP Bojonegoro. Sementara itu, publik menanti kejelasan sikap pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan secara tegas dinilai menjadi keniscayaan, bukan semata soal kepatuhan administratif, tetapi juga menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di daerah.(red)