Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Proyek Peningkatan Jalan Taji – Bakalan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Taji – Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Senin (20/7/2020).

Tersangka berinisial BSN adalah direktur CV. Bhadra Raya yang beralamat di Sidoarjo, selaku kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan Taji – Bakalan. Proyek ini memiliki kontrak kerja senilai 5,5 miliar dari pagu sebesar 6.9 miliar dalam kegiatan APBD 2019 dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

“Akibat perbuatannya ini negara dirugikan sebesar 1,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno SH, M.H.

Dijelaskan Kajari, Kejaksaan sudah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan BSN sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkan BSN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Sutikno.

Dia menuturkan, saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sudah lebih dari 20 orang. Nantinya kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan selanjutnya memanggil pihak teknis dari perguruan tinggi terkait pernyataan penyelesaian pekerjaan atau Mutual Check (MC) 100 %.

Modus tersangka adalah memanipulasi laporan progres pekerjaan yang sebenarnya belum 100 % namun melakukan rekayasa seolah-olah pekerjaan sudah 100%.

“Progres pekerjaan yang semstinya belum 100% tapi yang tersangka melakukan rekayasa dengan membuat laporan palsu seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%. Selanjutnya laporan palsu tentang progres pekerjaan itu  digunakan dasar tersangka untuk mengajukan pencairan, sehingga dibayar 100%,” jelas Sutikno.

Atas perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juncto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a juncto pasal 18.(Lex/red).