Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Wilayah Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Balenrejo, tepatnya di kantor CV Gas Jaya Mandiri Jalan Bojonegoro – Babat,” kata Kapolres Bojoengoro, AKBP Budi Hendrawan, dalam pers rilisnya, Selasa (21/7/2020).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menangkapi 3 orang diantaranya GL (28) dan NH (50) keduanya warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, serta seorang lainnya MF (35) warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota. Mereka ditangkap atas kepemilikan 1 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu beserta alat hisapnya. Turut diamankan barang bukti lainnya seperti Handphone
“Pada saat ditangkap tersangka secara bersama-sama memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya ini tersangka pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(Lex/red).






